KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Sabtu, 25 Juli 2020

Bolehkah Membagikan Daging Qurban yang Sudah Matang?

Kyai Amirul Arifin, SE.

(Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tarbiyatunnasyiin Paculgowang Jombang)

 

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Apakah dibolehkan membagi daging qurban dalam keadaan sudah matang. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Pembagian daging qurban menurut mayoritas ulama harus (wajib) dibagikan berupa daging mentah, karena maksudnya adalah tamlik (memberi milik).

Dasarnya:

(وقوله نيئا) أي ليتصرف فيه المسكين بما شاء من بيع وغيره فلا يكفي جعله طعاما ودعاء الفقير إليه لأن حقه في تملكه لا في أكله

Terjemah: (ucapan pengarang kitab: mentah) maksudnya daging mentah tersebut diberikan kepada orang miskin agar orang miskin tersebut leluasa menggunakannya, misalnya mau dijual atau yang lain, maka tidak cukup membagikan kepada orang miskin dengan keadaan sudah dimasak berbentuk makanan lalu mengundang orang miskin untuk menyantapnya karena hak orang miskin itu memiliki daging bukan memakan daging.

[ I’aanah at-Thoolibiin II/333 ].

Wallahu A’lam.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman