Kyai Amirul Arifin, SE.
(Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tarbiyatunnasyiin
Paculgowang Jombang)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Apakah dibolehkan membagi daging qurban dalam keadaan
sudah matang. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Pembagian daging qurban menurut mayoritas ulama harus
(wajib) dibagikan berupa daging mentah, karena maksudnya adalah tamlik (memberi
milik).
Dasarnya:
(وقوله نيئا) أي ليتصرف فيه المسكين بما شاء من بيع وغيره فلا يكفي
جعله طعاما ودعاء الفقير إليه لأن حقه في تملكه لا في أكله
Terjemah: (ucapan pengarang kitab: mentah) maksudnya daging mentah
tersebut diberikan kepada orang miskin agar orang miskin tersebut leluasa menggunakannya, misalnya mau dijual atau yang lain, maka tidak cukup membagikan
kepada orang miskin dengan keadaan sudah dimasak berbentuk makanan lalu
mengundang orang miskin untuk menyantapnya karena hak orang miskin itu memiliki
daging bukan memakan daging.
[ I’aanah at-Thoolibiin II/333 ].
Wallahu A’lam.
