KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 27 Juli 2020

Berqurban dari Uang Pinjaman, Bagaimana Hukumnya?

Dr. A. Zaenurrosyid, SHI., MA.

(Dosen FAI Unissula Semarang)


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabaraktuh. Mau tanya tentang hukumnya membeli hewan qurban, tapi beli hewan qurbannya dari uang hasil pinjaman?

Jawaban:

Membeli hewan qurban dengan uang pinjaman pada dasarnya tetap sah dan boleh, dengan syarat: pertama, uang yang dipinjam tersebut adalah dihasilkan dengan akad peminjaman yang halal serta dibenarkan secara syariah. Salah satu transaksi pinjam meminjam yang diharamkan adalah ketika pinjam meminjam tersebut mengandung unsur riba di dalamnya, seperti uang untuk berqurban tapi dipinjam dari rentenir. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (Qs. Ali Imron [3]: 130).

Lalu, kedua, uang untuk berkurban yang dipinjamkan itu juga harus berasal dari pemerolehan dana yang halal, contoh uang yang dipinjam bukan dari seseorang yang korupsi, uang pinjaman dari hasil korupsi tidak dihalalkan karena status hukum atas uangnya tersebut tidak halal. Termasuk hasil dari suap menyuap, karena baik yang menyuap atau yang disuap keduanya diharamkan dan masuk neraka.

Sebagaimana dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قاَلَ رَسُو لُ اللهِ – صَلَى اللهُ عَلَيْهِ ؤَسلَّمَ لَعَنْ اللهُ الرّاشِىَ وَالْمُرْ تَسِىَ فى الْحُكْمِ (رَوَاهُ اَحْمَدُ)

Artinya: Dari Abu Hurairah RA berkata:  Rasul SAW bersabda: Allah SWT melaknat penyuap dan yang di suap (HR. Imam Ahmad). Hadist ini dinyatakan shohih oleh syaikh Al-banani di dalam shohih At-targhib wa At-Tarhib ll/261 no. 2212).

Dengan demikian ketika hewan hewan qurban itu dibeli dari uang pinjaman asal pinjamannya halal, maka dibolehkan. Dan bersegera untuk mengembalikan uang tersebut pada saat sudah mampu mengembalikan.

Semangat untuk berqurban merupakan niatan baik dan kepatuhan kepada Allah, insyallah akan selalu ada jalan mudah untuk menunaikannya, kita lihat pribadi-pribadi yang seakan dengan ekonomi terbatas, nyatanya mereka mampu berqurban, apalah lagi bagi pribadi-pribadi yang oleh Allah diberi limpahan rizki ya. Selamat menunaikan Idhul Qurban, meneladani Nabi Ibarahim dan putranya, Nabi Ismail, sehingga menjadi umat Nabi Muhmmad Saw yang mulia.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman