Dr. H. Munjahid, M.Ag.
(Pimpinan
BAZNAS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)
A.
Pendahuluan
Dalam
kitab-kitab fikih yang membahas tentang zakat, kebanyakan hanya membahas
wajibnya zakat mal yang meliputi: binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian,
buah-buahan, dan barang dagangan. Misal dalam kitab Syarah Fathu al-Qarib
al-Mujib (Al-‘Allamah Syeikh Muhammad bin Qasim al-Gazi, Surabaya, tt: 22).
Zakat
profesi/penghasilan lainnya belum dibahas, misal zakat profesi hakim, dokter,
advokat, guru/dosen, pegawai negeri (ASN) pada umumnya, pegawai swasta, artis, dan lain sebagainya.
Begitu juga zakat penghasilan seperti perikanan (tambak dan ikan koi), peternak
ayam, burung walet, pengusaha jasa, serta usaha-usaha lain yang halal dan
menghasilkan belum banyak yang membahasnya.
Selain
itu, banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang dasar dan cara menghitung
zakat profesi/penghasilan mendorong penulis untuk membahas zakat profesi dan penghasilan
dalam tulisan ini.
B.
Pengertian
Zakat
profesi/penghasilan adalah zakat yang harus dibayar oleh setiap Muslim yang
memiliki profesi/penghasilan yang mencapai satu nisab dalam setahun.
C.
Dasar
hukum
1.
Alquran
a.
Surat
Al-Baqarah: 267
Tafsir
Jalalain memaknai ayat tersebut dengan “Hai orang-orang yang beriman bayarlah
zakat dari apa-apa yang baik dari usaha kamu berupa harta dan apa-apa yang kami
keluarkan dari bumi untukmu dari biji-bijian dan buah-buahan....” (Tafsir al-Jalalain, juz 1: 113).
Sedangkan
Tafsir al-Khazin menegaskan bahwa yang diperintah untuk dibayar zakatnya
dalam ayat tersebut adalah apa-apa yang halal dari hasil usaha berupa
perdagangan dan kepandaian (profesi)...” (Tafsir al-Khazin, juz 1: 287).
Pendapat
tersebut dikuatkan pula oleh Tafsir al-Siraj al-Munir yang menegaskan bahwa yang wajib dibayar
zakatnya adalah apa-apa yang baik dari hasil usaha berupa harta, perniagaan dan
pekerjaan/kepandaian (profesi)...” (Tafsir al-Siraj al-Munir, juz 1: 149).
b.
Surat
Al-Taubah:
103
Yang
artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan
mensucikan mereka
dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.
Dan
Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Di dalam memahami surat at-Taubah ayat103
ini, para ulama sepakat bahwa hukum zakat adalah wajib. Orang yang mengingkari
kewajiban zakat dianggap kafir sebagaimana mengingkari kewajiban salat. Oleh karenanya
zakat harus dipungut (aktif), bukan hanya diterima (pasif). Yusuf Qardlawi
berpendapat bahwa zakat harus dikumpulkan dan didistribusikan dengan perantara
“Amil’, yang memberi petunjuk kepada kaum Muslimin bahwa yang mengelola zakat
haruslah pemerintah bukan pribadi-pribadi.
2.
Hadits
Abu
Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW. Bersabda, “Barangsiapa yang diberi harta
oleh Allah kemudian tidak membayar zakatnya, pada hari kiamat hartanya akan
diserupakan dengan seekor ular plonteng yang memiliki dua titik hitam di antara
dua matanya yang melilitnya pada hari kiamat kemudian menggigitnya dengan dua
rahangnya (dua giginya) kemudian ular tersebut berkata ‘saya ini hartamu, saya
ini simpananmu’, lalu Rasulullah membaca ayat yang artinya (Janganlah engkau
sungguh-sungguh menyangka bahwa orang-orang yang bakhil...)” (Shahih Bukhari, bab 3, juz 5, hlm. 353).
Dari
Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda “Tidak ada dari pemilik
simpanan (harta) yang tidak memberikan haknya (kewajibanya) melainkan Allah
menjadikan simpanan tersebut dipanaskan di neraka Jahanam lalu dipanggang
dengannya kening, pinggang, dan punggungnya...” (Sunan Abi Daud, bab 33, juz 5,
hlm. 215).
Dua
hadits di atas dengan tegas menjelaskan bahwa orang-orang yang diberi harta
oleh Allah dari sumber manapun ia memperoleh harta tersebut atau memiliki
simpanan berupa apapun simpanan hartanya, jika tidak membayar zakatnya, maka
diancam oleh Allah dengan siksa yang sangat dahsyat dan menakutkan. Dua hadits ini
menunjukkan atas wajibnya zakat profesi dan penghasilan.
3.
Fatwa
Fatwa
MUI No. 3 tahun 2003 menyatakan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib
dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni
senilai 85 gram emas. Kadar zakat profesi adalah 2,5 %. Sedangkan Fatwa KSA (Kerajaan
Saudi Arabia) No. 282 tanggal 11-11-1392 H menyatakan bahwa wajib zakat atas
seseorang yang memiliki uang yang sudah mencapai 1 nisab seperti pegawai yang
mendapat gaji bulanan (Majalah al-Buhuts al-’Ilmiyah, 1403/1404: 158-159)
(Baznas, 2018: 216). Khalifah Umar bin Abdul Aziz (Khalifah dari Bani Umayah)
memungut zakat pemberian, hadiah, barang sitaan yang sudah dikembalikan pada
pemiliknya, dll. (Baznas, 2018: 202).
4.
Peraturan
BAZNAS (Perbaznas)
Perbaznas
tahun 2014 Pasal 9 Ayat 2 menyatakan, “Pemotongan zakat dikenakan sebesar 2,5 %
dari penghasilan bruto kepada pejabat, pegawai, atau karyawan di lingkungan
institusi atau perusahaan bersangkutan sesuai dengan ketentuan”.
Sedangkan
Pasal 10 Ayat 1 dan 2 menyatakan, “(1) Pimpinan menginstruksikan pejabat,
pegawai/ karyawan untuk membayarkan zakat melalui UPZ; (2) Bagi pejabat,
pegawai, atau karyawan yang merasa keberatan dikenakan pemotongan zakat, dapat
menyampaikan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada pimpinan institusi
atau perusahaan bersangkutan.
D.
Nisab
zakat Profesi/penghasilan
Alternatif
pertama, nisab
zakat profesi/penghasilan bisa diqiaskan pada zakat emas atau hasil pertanian.
Jika diqiaskan dengan zakat emas, maka nisab zakat profesi adalah setara dengan
harga 85 gram emas. Misal harga emas 1 gram adalah Rp 800.000,- maka
nisabnya adalah Rp 800.000,-
x 85 gram emas = Rp 68.000.000,-.
Besar zakatnya adalah 2,5 %.
Alternatif
kedua, diqiaskan dengan nisab zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq atau
setara dengan 653 Kg gabah. Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa jika menqiaskan
zakat profesi/penghasilan dengan zakat hasil pertanian zakat adalah 10 % jika
diairi dengan air hujan dan 5 % jika diairi dengan mengeluarkan biaya untuk
pengairan (agar tidak terjadi talfiq).
E.
Contoh
Menghitung Zakat Profesi/Penghasilan
Contoh 1:
Si
A adalah seorang pegawai dengan gaji beserta tunjangan lain Rp
10.000.000,- / bulan
x 12 bulan = Rp 120.000.000,- / tahun. Jika zakatnya diqiaskan dengan nisab emas dengan
harga 1 gramnya Rp 800.000 adalah Rp 68.000.000 dalam setahun, penghasilan Si A
sudah melebihi 1 nisab, maka ia wajib membayar zakatnya dengan perhitungan Rp
120.000.000,- x 2,5 %= Rp 3.000.000,- / tahun. Jika dibayar tiap bulan, maka Si
A wajib membayar zakat Rp 250.000,- / bulan.
Perlu diingat bahwa nisab
zakat diperoleh dari penghasilan bruto berdasarkan Perbaznas Pasal 9 Ayat 2.
Jika
diqiaskan dengan nisab hasil pertanian adalah seharga 653 Kg gabah. Berdasarkan
data BPS bahwa harga gabah kering pada bulan Mei tahun 2020 adalah Rp 4.623,- / Kg. Sehingga
perhitungan nisabnya adalah 653 x Rp 4.623,- = Rp 3.018.819,-. Jika ada orang
yang memiliki penghasilan Rp 3.018.819 / bulan atau Rp 36.225.828 / tahun, maka
ia wajib membayar zakat sebesar 10 % sebelum dipotong biaya yang dikeluarkan
untuk menghasilkan penghasilan tersebut (diqiaskan dengan pertanian yang diairi
dengan air hujan) atau 5 % setelah dipotong biaya yang dikeluarkan untuk
menghasilkan penghasilan tersebut (diqiaskan dengan hasil pertanian yang
membutuhkan biaya pengairan). Jika Si A memiliki gaji beserta berbagai
tunjangannya sejumlah Rp 10.000.000,- / bulan, maka zakatnya adalah:
Alternatif
1:
Rp
10.000.000,-
x 10 %
= zakatnya Rp 1.000.000,- / bulan atau
Rp 120.000.000,-
x 10 %
= zakatnya Rp 12.000.000,- / tahun.
Alternatif
2:
Rp 10.000.000,- x 5 % = zakatnya Rp 500.000,- / bulan atau Rp 120.000.000,- x 5 % = zakatnya Rp 6.000.000,- / tahun.
Contoh
2:
Si
B adalah seorang pengembang profesional, dari proyek yang ia kerjakan
mendapatkan penghasilan Rp 100.000.000,- setiap 3 bulan, biaya yang harus ia
keluarkan untuk transportasi dan akomodasi sebesar 20.000.000, maka cara
menghitung zakatnya adalah:
Penghasilan
Rp 100.000.000,-
Biaya
yang harus dikeluarkan Rp 20.000.000,-
Penghitungan
zakatnya adalah: (Penghasilan – biaya) x 2,5 % = zakat
Jadi
hasilnya adalah: (Rp 100.000.000,- - Rp 20.000.000,-) x 2,5 % = Rp 2.000.000,- / Tri wulan.
Kalau
dikalikan 4 (penghasilan 1 tahun): (Rp 400.000.000,- – Rp 80.000.000,-) x 2,5 % = Rp. 8.000.000,- / tahun.
Sumber rujukan:
Baznas, Fikih
Zakat Kontekstual Indonesia, Jakarta, 2018.
Baznas, Perbaznas,
Jakarta, 2014.
Al-‘Allamah
Syeikh Muhammad bin Qasim al-Gazi, Al-‘Allamah Syeikh Muhammad bin Qasim,
Surabaya, Al-Hidayah, tt.
Tafsir
al-Jalalain, Juz
1.
Tafsir
al-Khazin, Juz
1.
Tafsir al-Siraj al-Munir, Juz 1.
