Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Salam hormat, pada hari Kamis kemarin saya mengantar istri pergi ke mall
mau belanja kain batik untuk menghadiri acara pernikahan saudara. Kami masuk
mall dan memilih barang kurang lebih 2 jam. Setelah selesai kami keluar mall
dan kembali ke lokasi Parkir sepeda motor. Di lokasi parkir, kami menuju posisi
di mana motor kami parkir. Tetapi di tempat parkir dan sekelilingnya, motor kami
tidak ada dan karcis parkir beserta kunci motor masih saya pegang. Akhirnya
kami mengadu ke penjaga parkir dan dibantu muter-muter di sekeliling parkir
dengan menyebutkan nomor plat motor. Tetapi motor kami tetap tidak ditemukan
dan penjaga parkir atau atasannya menyampaikan bahwa di sini telah dipasang
tulisan ”kehilangan kendaraan / barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir”.
Sehingga petugas parkir lepas dari tanggung jawab motor kami yang hilang.
Akhirnya kami mengadu ke manajemen mall, dan alangkah sedihnya karena manajemen
mall menyampaikan telah ada perjanjian khusus dengan pengelola parkir yang
menyatakan bahwa pengelolaan parkir dan hal yang terkait dengan parkir adalah
tanggung jawab pengelola parkir. Nah, kami jadi bingung, sebetulnya ini tanggung
jawab siapa? Manajemen mall lepas tangan dan mengatakan ”persoalan parkir
merupakan tanggung jawab pengelola parkir”, sementara ”pengelola parkir
berpegang pada tulisan kehilangan kendaraan / barang bukan menjadi tanggung
jawab pengelola parkir”. Pertanyaannya, bagaimana langkah yang harus kami
lakukan atas musibah kehilangan motor ini?
Demikian pertanyaan kami dan terima kasih atas jawabannya. Sekali lagi
terima kasih.
Effendi S., Surakarta.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Kami sangat prihatin atas musibah yang anda alami terkait kehilangan sepeda motor di parkiran mall. Sebetulnya siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya motor saudara, apakah pengelola parkir atau manajemen mall. Dalam hukum perlindungan konsumen, ada istilah konsumen dan pelaku usaha. Saudara sebagai konsumen tidak perlu membedakan antara pengelola parkir dan manajemen mall, karena keduanya adalah pelaku usaha sebagaimana dimaksud UU Perlindungan Konsumen. Mengenai tulisan ”kehilangan kendaraan / barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” yang terpasang di tembok lokasi parkir atau mungkin tercantum di karcis parkir adalah bentuk klausula baku. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Keberadaan klausula baku dalam masalah ini, tidak lahir dari aturan UU dan bukan hasil kesepakatan negosiasi berkontrak, melainkan atas inisiatif yang telah ditentukan dan dipersiapkan oleh pelaku usaha. Sehingga menurut ketentuan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 18 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian, apabila ”menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha”. Lalu pasal 18 ayat (2) berbunyi Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Selanjutnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 18 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, hal ini sebagaimana pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Sehingga di sini atas hilangnya motor saudara di lokasi parkir mall adalah kelalaian dalam pengawasan dan merupakan tanggung jawab pengelola parkir bersama manajemen mall sebagai pelaku usaha. Demikian jawaban dari kami dan semoga bisa bermanfaat, terima kasih.
