KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Selasa, 02 Juni 2020

Kaum Hawa Masih Termarginalkan

H. Dhofir Maqoshid, S.Ag., M.Pd.I.

(Kepala MI Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Pati dan Ketua MWCNU Winong)

 

Islam adalah agama ideal dan sangat sempurna. Ajarannya mencakup semua tuntunan luhur bagi kehidupan manusia di muka bumi dalam semua bidang kehidupan. Tujuan Islam tidak lain agar manusia selamat dan bahagia dalam kehidupan dunia menuju kehidupan akhirat yang kekal dan abadi. Islam menjanjikan harapan hidup yang lebih baik kepada semua manusia tanpa membedakan ras, suku, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, dan gender: laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, Islam paling vokal bicara soal keadilan dan persamaan antar manusia, termasuk di dalamnya kemitrasejajaran antara perempuan dan laki-laki.

Ajaran Islam terpola kepada ajaran dasar (tekstual) dan non-dasar (kontekstual). Ajaran dasar (bersumber Al Qur’an dan Al Hadits yang mutawatir) selalu bersifat absolut, abadi, dan tidak berubah. Sebaliknya ajaran non dasar (hasil ijtihad ulama) bersifat ijtihadi, relatif, tidak abadi dan bisa berubah seiring dengan tuntutan dinamika masyarakat, serta perkembangan sains dan teknologi.

Namun masyarakat muslim dunia, termasuk di Indonesia masih belum banyak yang mampu mengkaji Islam secara kontekstual, bahkan dalam melakukan studi Islam masih parsial, sehingga dalam benak mereka masih terkesan adanya sejumlah nash yang memarginalkan perempuan. Sehingga nilai kemanusiaan perempuan masih dipandang berada di bawah laki-laki (tidak sederajat dengan laki-laki).

Dalam konteks nasional, Pemerintah Indonesia sudah mengatur tentang kesetaraan gender dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004, bahwa pemerintah atas nama negara harus berusaha menegakkan supremasi hukum dan mewujudkan perundang-undangan yang berbasis gender. Sebelumnya Indonesia telah memiliki UU No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Meski aturan telah dibuat, namun fakta di lapangan masih jauh dari sempurna. Anggapan yang menempatkan perempuan sebagai “second class society” seakan dijadikan sesuatu yang mensakralkan mitos perempuan sebagai makhluk yang lemah. Tengok saja berbagai masalah yang menyangkut perempuan dari penerapan hukum ketenagakerjaan (gaji yang tak sepadan dengan laki-laki), pelecehan seksual sampai pemerkosaan. Dan hukum yang ada dan berlaku belum memberikan jaminan perlindungan bagi korban (perempuan). Fenomena semacam ini sebagai bukti bahwa masyarakat Indonesia (termasuk umat Islam) masih berpandangan diskriminatif terhadap perempuan.

Padahal sejarah Islam awal menunjukkan secara konkret betapa Rasul telah melakukan perubahan radikal terhadap posisi dan kedudukan perempuan dalam masyarakat Arab jahiliyah abad ke-7 M. Rasul mengajarkan keharusan merayakan kelahiran bayi perempuan di tengah tradisi Arab yang memandang aib kelahiran bayi perempuan. Rasul memperkenalkan hak waris bagi perempuan di saat perempuan diperlakukan hanya sebagai obyek atau bagian dari komoditas yang diwariskan. Rasul menetapkan pemilikan mahar sebagai hak penuh perempuan dalam perkawinan pada saat masyarakat memandang kepemilikan mahar adalah hak monopoli orang tua dan wali perempuan. Rasul melakukan koreksi total terhadap praktik poligami yang sebelumnya membolehkan pria menikah dengan sebanyak-banyaknya perempuan dengan mencontohkan perkawinan monogami yang bahagia bersama Khadijah, perempuan yang sangat dihormatinya. Bahkan, sebagai ayah, Rasul melarang anak perempuannya, Fatimah dipoligami. Rasul mempromosikan posisi ibu yang sangat tinggi, bahkan derajatnya lebih tinggi tiga kali dari ayah, di tengah masyarakat hanya memandang ibu sebagai mesin produksi. Rasul menempatkan istri sebagai mitra sejajar suami di saat masyarakat memandangnya sebagai obyek seksual belaka.

Fakta historis tersebut melukiskan secara terang-benderang bahwa Rasul melakukan perubahan radikal, bahkan sangat radikal terhadap posisi dan kedudukan kaum perempuan. Rasul mengubah posisi dan kedudukan perempuan dari obyek yang dihinakan dan dilecehkan menjadi subyek yang dihormati dan diindahkan. Mengubah posisi perempuan yang subordinat, marjinal dan inferior menjadi mitra yang setara dan sederajat dengan laki-laki. Rasul memproklamirkan keutuhan kemanusiaan perempuan setingkat dengan laki-laki. Keduanya sama-sama ciptaan Allah, sama-sama manusia, sama-sama berpotensi menjadi khalifah fi al-ardh (pengelola kehidupan di bumi), dan juga sama-sama berpotensi menjadi mufsid fi al-ardh (perusak di muka bumi). Nilai kemanusiaan laki-laki dan perempuan sama, tidak ada perbedaan sedikit pun. Karena itu, tugas manusia hanyalah ber-fastabiqul khairat (berlomba-lomba berbuat terbaik) demi mengharapkan ridha Allah SWT.

Sayangnya, umat Islam sepeninggal Rasul kembali mempraktikkan tradisi jahiliyah sebelumnya, di samping juga kemudian mengadopsi budaya feodal dan nilai-nilai patriarki. Syariat Islam yang berbicara soal perempuan di masyarakat pada umumnya telah dibaca dengan pemahaman yang mentransendenkan pemahaman teks-teks kitab suci sehingga terlepas dari konteks sejarah dan antropologisnya. Pada tataran realitas sosial, kecenderungan umum/arus utama (mainstream) tentang relasi gender masih memperlihatkan pandangan-pandangan yang diskriminatif terhadap perempuan. Meskipun modernitas telah menciptakan perubahan dalam banyak hal, baik struktural maupun kultural, tetapi norma-norma sosial yang masih hidup dan berlaku di Indonesia hingga dewasa ini masih tetap menempatkan perempuan sebagai makhluk domestik dan subordinat (di bawah laki-laki). Tugas utama perempuan adalah mengasuh dan mendidik anak, mengurus dapur, kasur dan melayani suami. Sementara laki-laki bertugas sebagai kepala rumah tangga, pencari nafkah dan menentukan hampir segalanya. Tegasnya laki-laki diposisikan sebagai kerja produktif, sementara perempuan sebagai kerja reproduktif. Posisi dan relasi laki-laki – perempuan/suami-istri seperti ini dalam kurun waktu yang panjang masih diyakini sebagai ketentuan baku, norma yang tetap dan tidak boleh dirubah sepanjang masa.

Umat Islam dengan demikian sudah sangat jauh larut pada pemahaman tekstualis sehingga mengabaikan pertimbangan maslahah  yang notabene merupakan tujuan dasar diturunkannya syariat (maqashid al-syariah). Bacaan umat Islam terhadap teks-teks agama lebih menekankan pada talwin daripada takwil, karenanya, tidak heran jika bacaan mereka sarat dimuati ideologi atau bias-bias tertentu. Konsekuensi logis dari pemahaman demikian, sebagian umat Islam memandang semua realitas tentang perempuan yang telah berlangsung berabad-abad ini merupakan hal yang kodrati atau sesuatu yang given atau taken for granted, dan bukan sebagai sesuatu yang socially constructed, apalagi sudah diberi label ajaran agama. Model pemahaman seperti inilah yang masih mendominasi pemikiran Islam tentang perempuan.

Al-Qur`an, kitab suci umat Islam, sebagaimana halnya kitab-kitab suci agama lain, diturunkan dalam suatu lingkup masyarakat yang tidak hampa budaya. Karena itu, isinya memiliki dimensi kemanusiaan, di samping dimensi keilahian. Diyakini teks-teks Al-Qur`an sarat dengan muatan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan ideal. Dalam konteks relasi gender Al-Qur’an berisi seperangkat nilai yang memberikan landasan bagi kesetaraan dan kesederajatan laki-laki dan perempuan. Nilai kemanusiaan laki-laki dan perempuan adalah sama. Perbedaan di antara manusia hanya terletak pada kualitas takwanya, dan soal takwa, Allah belaka yang berhak menilai, bukan manusia.

Mari, kita lanjutkan perjuangan Rasulullah dalam mengangkat harkat dan derajat kaum perempuan sehingga mereka bisa duduk berdampingan dengan kaum laki-laki. Wallahu a’lam.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman