H. Dhofir Maqoshid, S.Ag., M.Pd.I.
(Kepala MI Tarbiyatul
Banin Pekalongan Winong Pati dan Ketua MWCNU Winong)
Islam adalah agama ideal dan sangat sempurna. Ajarannya mencakup semua tuntunan luhur bagi kehidupan manusia di muka bumi dalam semua bidang kehidupan. Tujuan Islam tidak lain agar manusia selamat dan bahagia dalam kehidupan dunia menuju kehidupan akhirat yang kekal dan abadi. Islam menjanjikan harapan hidup yang lebih baik kepada semua manusia tanpa membedakan ras, suku, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, dan gender: laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, Islam paling vokal bicara soal keadilan dan persamaan antar manusia, termasuk di dalamnya kemitrasejajaran antara perempuan dan laki-laki.
Ajaran Islam
terpola kepada ajaran dasar (tekstual) dan non-dasar (kontekstual). Ajaran
dasar (bersumber Al Qur’an dan Al Hadits yang mutawatir) selalu bersifat
absolut, abadi, dan tidak berubah. Sebaliknya ajaran non dasar (hasil ijtihad
ulama) bersifat ijtihadi, relatif, tidak abadi dan bisa berubah seiring dengan
tuntutan dinamika masyarakat, serta perkembangan sains dan teknologi.
Namun
masyarakat muslim dunia, termasuk di Indonesia masih belum banyak yang mampu
mengkaji Islam secara kontekstual, bahkan dalam melakukan studi Islam masih
parsial, sehingga dalam benak mereka masih terkesan adanya sejumlah nash yang
memarginalkan perempuan. Sehingga nilai kemanusiaan perempuan masih dipandang
berada di bawah laki-laki (tidak sederajat dengan laki-laki).
Dalam konteks
nasional, Pemerintah Indonesia sudah mengatur tentang kesetaraan gender dalam
TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004, bahwa pemerintah atas
nama negara harus berusaha menegakkan supremasi hukum dan mewujudkan
perundang-undangan yang berbasis gender. Sebelumnya Indonesia telah memiliki UU
No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Meski aturan
telah dibuat, namun fakta di lapangan masih jauh dari sempurna. Anggapan yang
menempatkan perempuan sebagai “second class society” seakan dijadikan
sesuatu yang mensakralkan mitos perempuan sebagai makhluk yang lemah. Tengok
saja berbagai masalah yang menyangkut perempuan dari penerapan hukum
ketenagakerjaan (gaji yang tak sepadan dengan laki-laki), pelecehan seksual
sampai pemerkosaan. Dan hukum yang ada dan berlaku belum memberikan jaminan
perlindungan bagi korban (perempuan). Fenomena semacam ini sebagai bukti bahwa
masyarakat Indonesia (termasuk umat Islam) masih berpandangan diskriminatif
terhadap perempuan.
Padahal
sejarah Islam awal menunjukkan secara konkret betapa Rasul telah melakukan
perubahan radikal terhadap posisi dan kedudukan perempuan dalam masyarakat Arab
jahiliyah abad ke-7 M. Rasul mengajarkan keharusan merayakan kelahiran bayi
perempuan di tengah tradisi Arab yang memandang aib kelahiran bayi perempuan.
Rasul memperkenalkan hak waris bagi perempuan di saat perempuan diperlakukan
hanya sebagai obyek atau bagian dari komoditas yang diwariskan. Rasul menetapkan
pemilikan mahar sebagai hak penuh perempuan dalam perkawinan pada saat
masyarakat memandang kepemilikan mahar adalah hak monopoli orang tua dan wali
perempuan. Rasul melakukan koreksi total terhadap praktik poligami yang
sebelumnya membolehkan pria menikah dengan sebanyak-banyaknya perempuan dengan
mencontohkan perkawinan monogami yang bahagia bersama Khadijah, perempuan yang
sangat dihormatinya. Bahkan, sebagai ayah, Rasul melarang anak perempuannya,
Fatimah dipoligami. Rasul mempromosikan posisi ibu yang sangat tinggi, bahkan
derajatnya lebih tinggi tiga kali dari ayah, di tengah masyarakat hanya
memandang ibu sebagai mesin produksi. Rasul menempatkan istri sebagai mitra
sejajar suami di saat masyarakat memandangnya sebagai obyek seksual belaka.
Fakta historis tersebut melukiskan secara terang-benderang bahwa Rasul melakukan perubahan radikal, bahkan sangat radikal terhadap posisi dan kedudukan kaum perempuan. Rasul mengubah posisi dan kedudukan perempuan dari obyek yang dihinakan dan dilecehkan menjadi subyek yang dihormati dan diindahkan. Mengubah posisi perempuan yang subordinat, marjinal dan inferior menjadi mitra yang setara dan sederajat dengan laki-laki. Rasul memproklamirkan keutuhan kemanusiaan perempuan setingkat dengan laki-laki. Keduanya sama-sama ciptaan Allah, sama-sama manusia, sama-sama berpotensi menjadi khalifah fi al-ardh (pengelola kehidupan di bumi), dan juga sama-sama berpotensi menjadi mufsid fi al-ardh (perusak di muka bumi). Nilai kemanusiaan laki-laki dan perempuan sama, tidak ada perbedaan sedikit pun. Karena itu, tugas manusia hanyalah ber-fastabiqul khairat (berlomba-lomba berbuat terbaik) demi mengharapkan ridha Allah SWT.
Sayangnya, umat
Islam sepeninggal Rasul kembali mempraktikkan tradisi jahiliyah sebelumnya, di
samping juga kemudian mengadopsi budaya feodal dan nilai-nilai patriarki.
Syariat Islam yang berbicara soal perempuan di masyarakat pada umumnya telah
dibaca dengan pemahaman yang mentransendenkan pemahaman teks-teks kitab suci
sehingga terlepas dari konteks sejarah dan antropologisnya. Pada tataran
realitas sosial, kecenderungan umum/arus utama (mainstream) tentang relasi
gender masih memperlihatkan pandangan-pandangan yang diskriminatif terhadap
perempuan. Meskipun modernitas telah menciptakan perubahan dalam banyak hal,
baik struktural maupun kultural, tetapi norma-norma sosial yang masih hidup dan
berlaku di Indonesia hingga dewasa ini masih tetap menempatkan perempuan
sebagai makhluk domestik dan subordinat (di bawah laki-laki). Tugas utama
perempuan adalah mengasuh dan mendidik anak, mengurus dapur, kasur dan melayani
suami. Sementara laki-laki bertugas sebagai kepala rumah tangga, pencari nafkah
dan menentukan hampir segalanya. Tegasnya laki-laki diposisikan sebagai kerja
produktif, sementara perempuan sebagai kerja reproduktif. Posisi dan relasi laki-laki
– perempuan/suami-istri seperti ini dalam kurun waktu yang panjang masih
diyakini sebagai ketentuan baku, norma yang tetap dan tidak boleh dirubah
sepanjang masa.
Umat Islam
dengan demikian sudah sangat jauh larut pada pemahaman tekstualis sehingga
mengabaikan pertimbangan maslahah yang
notabene merupakan tujuan dasar diturunkannya syariat (maqashid al-syariah).
Bacaan umat Islam terhadap teks-teks agama lebih menekankan pada talwin daripada
takwil, karenanya, tidak heran jika bacaan mereka sarat dimuati ideologi atau
bias-bias tertentu. Konsekuensi logis dari pemahaman demikian, sebagian umat
Islam memandang semua realitas tentang perempuan yang telah berlangsung
berabad-abad ini merupakan hal yang kodrati atau sesuatu yang given atau
taken for granted, dan bukan sebagai sesuatu yang socially
constructed, apalagi sudah diberi label ajaran agama. Model pemahaman
seperti inilah yang masih mendominasi pemikiran Islam tentang perempuan.
Al-Qur`an,
kitab suci umat Islam, sebagaimana halnya kitab-kitab suci agama lain,
diturunkan dalam suatu lingkup masyarakat yang tidak hampa budaya. Karena itu,
isinya memiliki dimensi kemanusiaan, di samping dimensi keilahian. Diyakini
teks-teks Al-Qur`an sarat dengan muatan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan
ideal. Dalam konteks relasi gender Al-Qur’an berisi seperangkat nilai yang
memberikan landasan bagi kesetaraan dan kesederajatan laki-laki dan perempuan.
Nilai kemanusiaan laki-laki dan perempuan adalah sama. Perbedaan di antara
manusia hanya terletak pada kualitas takwanya, dan soal takwa, Allah belaka
yang berhak menilai, bukan manusia.
Mari, kita lanjutkan perjuangan Rasulullah dalam mengangkat harkat dan derajat kaum perempuan sehingga mereka bisa duduk berdampingan dengan kaum laki-laki. Wallahu a’lam.
