Mahmudi, ST.
Blogger & Data Scientist di Komisi Pemberantasan
Korupsi
Lulusan S1 Teknik Geodesi UGM, sekarang sedang studi S2 di MTI Binus University
Pada zaman dahulu kala, hiduplah seorang Baginda Raja yang selalu membayangkan dirinya sebagai seorang bangsawan yang berpakaian paling indah. Ia membuat sebuah sayembara, bahwa siapapun yang bisa membuat baju yang terbuat dari kain yang paling sempurna, akan mendapatkan hadiah. Seorang penjahit peserta sayembara maju ke depan, dengan tawaran akan membuatkan pakaian yang terbuat dari kain yang sangat halus dan indah.
Penjahit itu berkata bahwa kain itu adalah terbaik
dari yang paling baik, sangat halus dari yang paling halus, sehingga tidak
dapat dilihat dan tidak dapat dirasakan oleh kulit. Baginda Raja sangat gembira
sekali. Ketika pakaian itu tiba dan dikenakan oleh Baginda Raja, para punggawa
kerajaan dan para pembantunya hanya dapat menyatakan rasa kagum dan termangu
terhadap selera Baginda Raja. Ketika Baginda Raja itu keluar dengan menunggang
kuda untuk memperlihatkan kepada rakyatnya, mereka bertepuk tangan dan
terus-menerus mengekspresikan kekaguman. Sampai pada akhirnya terdengar suara
polos seorang anak kecil yang tidak berdosa, “Kenapa Baginda Raja tidak memakai
baju apapun?” (David C. Korten, 1999)
Kisah dongeng di atas, hanyalah metafora atau sarkasme
kepada para pemimpin dan pejabat negara yang sedang mengalami euforia, rasa
percaya diri yang berlebih, dengan rentetan retorika yang semu. Di sisi yang
lain, rakyat ditelikung dan ditekan untuk diam. Hingga pada suatu waktu, akan
terdengar letupan-letupan polos yang berusaha menyentak kesadaran mereka.
Sayangnya, mereka yang ada di atas bangku kekuasaan itu malahan tersinggung,
marah, lalu berbalik menyerang dengan arogan. Dan kisah pun masih belum
berakhir.
Di negeri ini, politk dan kekuasaan telah banyak
mengalami penyempitan makna, demokrasi kehilangan substansi. Politik
diterjemahkan sebatas cara mencapai kekuasaan, dan kekuasaan dipahami
kesempatan mengeruk uang sebanyak mungkin. Menurut F. Budi Hardiman (2013),
“Ketika logika pasar menjadi paradigma dalam mengelola negara, maka terjadilah
kekaburan batas-batas antara negara dan pasar, politik dan dagang, perilaku
kenegarawanan dan perilaku komersial. Persoalan dalam relasi negara - pasar
munculnya kesenjangan yang frontal pada orang-orang yang datang ke panggung
kekuasaan, sehingga mereka yang tak punya uang akan tersingkir dengan
sendirinya. Pada akhirnya, lembaga-lembaga negara diisi oleh para pedagang yang
menawarkan koin perak kekuasaan.”
Padahal, politik sesungguhnya merupakan sarana
mencapai kondisi sosial masyarakat yang layak. Politik adalah usaha mencapai
tatanan masyarakat yang baik dan berkeadilan (Peter Merkl, 1967; dikutip dari
Miriam Budiarjo, 2008, hlm. 15-16). Jabatan atau kursi kekuasaan hanyalah alat
untuk dapat menghasilkan kebijakan yang memihak kepentingan warga. Maka,
politik dan kekuasaan haruslah berada dalam peta jalan tunggal menuju
kesentosaan masyarakat. Jika terjadi bias dan pemandulan fungsi kekuasaan
secara terus menerus, maka muncul patologi politik yang mengancam kehidupan
demokrasi dan negara.
Sementara itu, demokrasi patut dikembalikan pada
akarnya, yaitu dari dalam masyarakat sendiri. Memulihkan dan membangun
demokrasi bisa menjadi terapi atas patologi politik yang mendera para pejabat
negara. Satu-satunya jalan ialah berjuang bersama-sama melakukan kontrol,
pengawasan dan kritik di semua sektor, di seluruh garis ras, profesi, agama,
tingkatan umur, yang sudah bekerja dan yang masih menganggur, di kota maupun di
pedesaan.
J. Kristiadi (Peneliti senior CSIS) menyatakan,
demokrasi adalah tatanan kekuasaan yang berprinsip kedaulatan ada di tangan
rakyat. Artinya, siapapun yang memerintah atau pejabat negara harus mendapat
mandat dari rakyat. Sejarah panjang demokrasi telah memberikan bukti, bahwa
sebagai tertib masyarakat dan sebagai sistem politik, demokrasi mempunyai
kekenyalan dalam beradaptasi dengan dinamika perkembangan masyarakat. Hal itu
terutama disebabkan masyarakat yang demokratis selalu menjunjung tinggi
martabat manusia, memiliki kemampuan diri dan daya dorong dalam mengkawal,
mengawasi dan membatasi perilaku pemegang kekuasaan.
Benang Merah Integritas dan Akhlak Bernegara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan definisi
“integritas” sebagai sebuah kesatuan dan keselarasan akan pikiran, sikap dan
perilaku terhadap nilai-nilai tertentu dalam tingkat individu yang dilakukan
dengan penuh komitmen secara konsisten. Nilai-nilai yang membangun sebuah
integritas adalah kejujuran, keadilan, bertanggung jawab. Kejujuran dijalankan
dalam bentuk mengutarakan sikap, pendapat pribadi/organisasi yang mengandung
unsur kebenaran, kebaikan dan kegunaan, kesamaan antara ucapan, tulisan,
perbuatan dengan fakta. Keadilan dijalankan dalam bentuk memenuhi hak orang
lain, mematuhi kewajiban yang mengikat diri sendiri, tidak berpihak pada
golongan/kelompok tertentu, namun berpihak hanya pada kebenaran. Tanggung jawab
dijalankan dalam bentuk teguh hingga terlaksananya tugas, tekun melaksanakan
kewajiban hingga selesai, dan bersedia menerima konsekuensi dari apa yang
dilakukan. Integritas menjadi karakter dasar dan akhlaq dalam menjalankan
amanah kepemimpinan di semua lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Pada tahun 2012 hingga 2015, KPK telah dan terus
mengembangkan konsep integritas yang kemudian disosialisasikan dan ditanamkan
dalam berbagai program pemberantasan dan pencegahan korupsi. KPK berkeyakinan
bahwa keutuhan nilai-nilai luhur dari sikap dan perilaku seseorang merupakan
modal utama bagi keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pembangunan
integritas perlu diwujudkan di berbagai tingkatan mulai dari tingkat individu,
tingkat organisasi, struktur pemerintahan, dan juga di seluruh sektor.
Membangun integritas di sektor kekuasaan dan struktur pemerintahan menjadi
teramat penting terutama jika dilihat dari perspektif pemberantasan korupsi di
negeri ini.
Karena modus korupsi sesungguhnya satu: tidak adanya
integritas. Sehingga muncul patologi mental dan kecenderungan memanipulasi
jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Sebagian besar pejabat negara mudah
kehilangan integritas, lupa berpikir dan lalai bertindak untuk kepentingan
rakyat. Mereka menggunakan kewenangan dalam menentukan kebijakan publik semata
kepentingan diri sendiri. Mereka menggadaikan jabatan demi setumpuk uang. Etika
jabatan publik tak lagi menjadi panduan moral. Dari sinilah sebab pertama
munculnya korupsi.
Meminjam gagasan Peter Larmour (2011), timbulnya
korupsi di ranah kekuasaan berakar pada tiga domain. Pertama, penyalahgunaan
jabatan. Para pejabat negara baik mulai dari tingkat pusat, provinsi,
kabupaten, camat hingga kepala desa/lurah - banyak menggunakan jabatannya untuk
keuntungan pribadi atau kelompok pendukungnya, kehilangan akhlaqul karimah,
abai atas hakekat jabatan sebagai amanah dari Allah SWT. Kedua, peminggiran
suara rakyat. Suara rakyat dikecualikan dari pengambilan kebijakan dimana
kebijakan tersebut berdampak langsung pada masyarakat. Kritik sosial dan
partisipasi publik justru ditekan, dimanipulasi, diancam hingga dipenjarakan.
Ketiga, perselingkuhan negara dan bisnis. Yakni, persekongkolan antara pejabat
negara dengan perusahaan baik swasta/BUMN/BUMD yang berpotensi menggerus hak
hidup rakyat, mengorbankan nilai lingkungan, dan menghabisi moralitas
bernegara.
Menghidupkan integritas dalam mengelola negara
merupakan modal berharga demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik
dan bebas dari korupsi. Sebaliknya, rendahnya integritas dalam semua aspek
kehidupan menjadikan kekuasaan semata-mata menjadi mesin pembunuh nilai
kemanusiaan dan kehidupan karena terkooptasi menjadi pelayan yang melayani
nafsu pribadi, kelompok pendukungnya, atau partai politiknya.
Pengetahuan dan kesadaran mengenai politik yang berintegritas adalah variabel yang paling perlu menjadi perhatian dan terus dikumandangkan secara masif, disebabkan masyarakat atau rakyat masih memiliki nilai moralitas berkehidupan, tetapi sekedar menjadikan common sense atas definisi integritas, politik uang, dan referensi dalam memilih calon pemimpin dan partai politik yang berintegritas. Masyarakat masih percaya dan ada harapan, untuk menemukan figur calon pemimpin yang berintegritas. Untuk itu diperlukan pula model dan mekanisme dalam memilih calon pemimpin, dengan cara yang berintegritas.
