KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 08 Juni 2020

Integritas atau Korupsi: Dilema Pejabat Negara

Mahmudi, ST.

Blogger & Data Scientist di Komisi Pemberantasan Korupsi

Lulusan S1 Teknik Geodesi UGM, sekarang sedang studi S2 di MTI Binus University

Pada zaman dahulu kala, hiduplah seorang Baginda Raja yang selalu membayangkan dirinya sebagai seorang bangsawan yang berpakaian paling indah. Ia membuat sebuah sayembara, bahwa siapapun yang bisa membuat baju yang terbuat dari kain yang paling sempurna, akan mendapatkan hadiah. Seorang penjahit peserta sayembara maju ke depan, dengan tawaran akan membuatkan pakaian yang terbuat dari kain yang sangat halus dan indah.

Penjahit itu berkata bahwa kain itu adalah terbaik dari yang paling baik, sangat halus dari yang paling halus, sehingga tidak dapat dilihat dan tidak dapat dirasakan oleh kulit. Baginda Raja sangat gembira sekali. Ketika pakaian itu tiba dan dikenakan oleh Baginda Raja, para punggawa kerajaan dan para pembantunya hanya dapat menyatakan rasa kagum dan termangu terhadap selera Baginda Raja. Ketika Baginda Raja itu keluar dengan menunggang kuda untuk memperlihatkan kepada rakyatnya, mereka bertepuk tangan dan terus-menerus mengekspresikan kekaguman. Sampai pada akhirnya terdengar suara polos seorang anak kecil yang tidak berdosa, “Kenapa Baginda Raja tidak memakai baju apapun?” (David C. Korten, 1999)

Kisah dongeng di atas, hanyalah metafora atau sarkasme kepada para pemimpin dan pejabat negara yang sedang mengalami euforia, rasa percaya diri yang berlebih, dengan rentetan retorika yang semu. Di sisi yang lain, rakyat ditelikung dan ditekan untuk diam. Hingga pada suatu waktu, akan terdengar letupan-letupan polos yang berusaha menyentak kesadaran mereka. Sayangnya, mereka yang ada di atas bangku kekuasaan itu malahan tersinggung, marah, lalu berbalik menyerang dengan arogan. Dan kisah pun masih belum berakhir.

Di negeri ini, politk dan kekuasaan telah banyak mengalami penyempitan makna, demokrasi kehilangan substansi. Politik diterjemahkan sebatas cara mencapai kekuasaan, dan kekuasaan dipahami kesempatan mengeruk uang sebanyak mungkin. Menurut F. Budi Hardiman (2013), “Ketika logika pasar menjadi paradigma dalam mengelola negara, maka terjadilah kekaburan batas-batas antara negara dan pasar, politik dan dagang, perilaku kenegarawanan dan perilaku komersial. Persoalan dalam relasi negara - pasar munculnya kesenjangan yang frontal pada orang-orang yang datang ke panggung kekuasaan, sehingga mereka yang tak punya uang akan tersingkir dengan sendirinya. Pada akhirnya, lembaga-lembaga negara diisi oleh para pedagang yang menawarkan koin perak kekuasaan.”

Padahal, politik sesungguhnya merupakan sarana mencapai kondisi sosial masyarakat yang layak. Politik adalah usaha mencapai tatanan masyarakat yang baik dan berkeadilan (Peter Merkl, 1967; dikutip dari Miriam Budiarjo, 2008, hlm. 15-16). Jabatan atau kursi kekuasaan hanyalah alat untuk dapat menghasilkan kebijakan yang memihak kepentingan warga. Maka, politik dan kekuasaan haruslah berada dalam peta jalan tunggal menuju kesentosaan masyarakat. Jika terjadi bias dan pemandulan fungsi kekuasaan secara terus menerus, maka muncul patologi politik yang mengancam kehidupan demokrasi dan negara.

Sementara itu, demokrasi patut dikembalikan pada akarnya, yaitu dari dalam masyarakat sendiri. Memulihkan dan membangun demokrasi bisa menjadi terapi atas patologi politik yang mendera para pejabat negara. Satu-satunya jalan ialah berjuang bersama-sama melakukan kontrol, pengawasan dan kritik di semua sektor, di seluruh garis ras, profesi, agama, tingkatan umur, yang sudah bekerja dan yang masih menganggur, di kota maupun di pedesaan.

J. Kristiadi (Peneliti senior CSIS) menyatakan, demokrasi adalah tatanan kekuasaan yang berprinsip kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya, siapapun yang memerintah atau pejabat negara harus mendapat mandat dari rakyat. Sejarah panjang demokrasi telah memberikan bukti, bahwa sebagai tertib masyarakat dan sebagai sistem politik, demokrasi mempunyai kekenyalan dalam beradaptasi dengan dinamika perkembangan masyarakat. Hal itu terutama disebabkan masyarakat yang demokratis selalu menjunjung tinggi martabat manusia, memiliki kemampuan diri dan daya dorong dalam mengkawal, mengawasi dan membatasi perilaku pemegang kekuasaan.

Benang Merah Integritas dan Akhlak Bernegara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan definisi “integritas” sebagai sebuah kesatuan dan keselarasan akan pikiran, sikap dan perilaku terhadap nilai-nilai tertentu dalam tingkat individu yang dilakukan dengan penuh komitmen secara konsisten. Nilai-nilai yang membangun sebuah integritas adalah kejujuran, keadilan, bertanggung jawab. Kejujuran dijalankan dalam bentuk mengutarakan sikap, pendapat pribadi/organisasi yang mengandung unsur kebenaran, kebaikan dan kegunaan, kesamaan antara ucapan, tulisan, perbuatan dengan fakta. Keadilan dijalankan dalam bentuk memenuhi hak orang lain, mematuhi kewajiban yang mengikat diri sendiri, tidak berpihak pada golongan/kelompok tertentu, namun berpihak hanya pada kebenaran. Tanggung jawab dijalankan dalam bentuk teguh hingga terlaksananya tugas, tekun melaksanakan kewajiban hingga selesai, dan bersedia menerima konsekuensi dari apa yang dilakukan. Integritas menjadi karakter dasar dan akhlaq dalam menjalankan amanah kepemimpinan di semua lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pada tahun 2012 hingga 2015, KPK telah dan terus mengembangkan konsep integritas yang kemudian disosialisasikan dan ditanamkan dalam berbagai program pemberantasan dan pencegahan korupsi. KPK berkeyakinan bahwa keutuhan nilai-nilai luhur dari sikap dan perilaku seseorang merupakan modal utama bagi keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pembangunan integritas perlu diwujudkan di berbagai tingkatan mulai dari tingkat individu, tingkat organisasi, struktur pemerintahan, dan juga di seluruh sektor. Membangun integritas di sektor kekuasaan dan struktur pemerintahan menjadi teramat penting terutama jika dilihat dari perspektif pemberantasan korupsi di negeri ini.

Karena modus korupsi sesungguhnya satu: tidak adanya integritas. Sehingga muncul patologi mental dan kecenderungan memanipulasi jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Sebagian besar pejabat negara mudah kehilangan integritas, lupa berpikir dan lalai bertindak untuk kepentingan rakyat. Mereka menggunakan kewenangan dalam menentukan kebijakan publik semata kepentingan diri sendiri. Mereka menggadaikan jabatan demi setumpuk uang. Etika jabatan publik tak lagi menjadi panduan moral. Dari sinilah sebab pertama munculnya korupsi.

Meminjam gagasan Peter Larmour (2011), timbulnya korupsi di ranah kekuasaan berakar pada tiga domain. Pertama, penyalahgunaan jabatan. Para pejabat negara baik mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, camat hingga kepala desa/lurah - banyak menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok pendukungnya, kehilangan akhlaqul karimah, abai atas hakekat jabatan sebagai amanah dari Allah SWT. Kedua, peminggiran suara rakyat. Suara rakyat dikecualikan dari pengambilan kebijakan dimana kebijakan tersebut berdampak langsung pada masyarakat. Kritik sosial dan partisipasi publik justru ditekan, dimanipulasi, diancam hingga dipenjarakan. Ketiga, perselingkuhan negara dan bisnis. Yakni, persekongkolan antara pejabat negara dengan perusahaan baik swasta/BUMN/BUMD yang berpotensi menggerus hak hidup rakyat, mengorbankan nilai lingkungan, dan menghabisi moralitas bernegara.

Menghidupkan integritas dalam mengelola negara merupakan modal berharga demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi. Sebaliknya, rendahnya integritas dalam semua aspek kehidupan menjadikan kekuasaan semata-mata menjadi mesin pembunuh nilai kemanusiaan dan kehidupan karena terkooptasi menjadi pelayan yang melayani nafsu pribadi, kelompok pendukungnya, atau partai politiknya.

Pengetahuan dan kesadaran mengenai politik yang berintegritas adalah variabel yang paling perlu menjadi perhatian dan terus dikumandangkan secara masif, disebabkan masyarakat atau rakyat masih memiliki nilai moralitas berkehidupan, tetapi sekedar menjadikan common sense atas definisi integritas, politik uang, dan referensi dalam memilih calon pemimpin dan partai politik yang berintegritas. Masyarakat masih percaya dan ada harapan, untuk menemukan figur calon pemimpin yang berintegritas. Untuk itu diperlukan pula model dan mekanisme dalam memilih calon pemimpin, dengan cara yang berintegritas.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman