KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 15 Juni 2020

Guru Menjewer Murid, Apakah Melanggar Hukum?

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Suami Saya seorang guru honorer di SMP. Sesuai jurusan waktu kuliahnya yaitu pendidikan matematika, maka sejak diterima di SMP tahun 2012 diberi tugas untuk mengampu pelajaran matematika sebanyak 10 kelas yaitu kelas 7 A sampai 7 E dan kelas 8 A sampai 8 E. Suami saya termasuk guru yang sabar dan tekun mendidik murid, misalnya mengajar jenis-jenis bilangan, geometri, logaritma dan rumus-rumus dalam matematika. Banyak prestasi yang diraih, misalnya sebagai guru matematika teladan dan pendamping murid yang mengikuti lomba olimpiade matematika dengan beberapa kali juara di tingkat Kabupaten dan Propinsi. Namun, menurut suami saya sekitar bulan Februari 2020 atau sebelum wabah Covid-19, saat pelajaran matematika di kelas 7 D berlangsung, ada 2 murid yang bernama Dodi dan Amir bicara sendiri dan tidak memperhatikan pelajaran darinya. Akhirnya suami saya menegur 2 murid tersebut dan pelajaran dilanjutkan lagi, tetapi 2 murid tersebut kembali tidak memperhatikan pelajaran dan bicara sendiri, akhirnya suami saya emosi, mendekati 2 murid yang ngobrol tersebut dan menjewer telinganya. Setelah itu pelajaran matematika dilanjutkan kembali hingga selesai jam pelajaran dan 2 murid tadi mengikuti pelajaran dengan baik. Setelah kejadian suami saya menjewer muridnya yaitu sekira dua hari berikutnya, orang tua Dodi datang ke Sekolah dan menghadap Kepala Sekolah yang intinya tidak terima anaknya dijewer guru matematika dan jika tidak maaf akan dilaporkan ke polisi. Pertanyaannya, apakah memang sikap suami saya yang menjewer murid untuk kepentingan mendisiplinkan murid itu ini salah? Mohon pencerahan dari sisi hukum, karena suami saya menjadi sedikit berubah dan trauma mengajar setelah kejadian ini. Apalagi sebentar lagi sekolah mulai masuk dengan kondisi new normal, yang sangat mungkin pelajaran kembali dengan sistem tatap muka atau tidak online. Demikian pertanyaan kami dan terima kasih atas jawabannya. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.

Muslimatun, Pati.

 

Jawaban:   

Terima kasih atas pertanyaan Ibu. Kami bisa memahami perasan Ibu yang mempunyai suami sebagai profesi guru. Guru adalah profesi yang mulia dan pahlawan pendidikan. Ilmu yang diajarkan oleh guru seperti pepohonan yang selalu berbuah. Setiap pekerjaan pasti ada ujiannya, salah satunya ujian kesabaran dan selalu berperilaku akhlak yang baik. Suami ibu tidak salah mendisplinkan murid dalam pelajaran, tetapi caranya yang kurang tepat. Agama juga mengajarkan ”bila anak telah berumur 10 tahun dan tidak mau sholat, boleh didisiplinkan dengan memukul bagian tubuh yang tidak sakit”. Tetapi apabila upaya pendisiplinan kepada murid dilakukan seorang guru ada unsur kekerasan, kekejaman atau penganiaayaan, maka ini bentuk pelanggaran hukum. Nah, tindakan menjewer murid tadi karena ada unsur kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan maka dapat dikategorikan melanggar Pasal 13 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, yang berbunyi setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan. Kemudian pasal 76C menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Yang dimaksud penganiayaan atau kekerasan adalah tindakan kesengajaan yang menyebabkan rasa sakit atau luka, seperti menjewer, mencubit, memukul, menendang, dan lain sebagainya. Sementara yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan. Selanjutnya menurut ketentuan pasal 80 menyebutkan tindakan kekerasan terhadap anak diancam dengan pidana 3 tahun 6 bulan. Apabila menimbulkan luka berat, diancam dengan pidana 5 tahun dan jika menyebabkan kematian diancam dengan pidana 15 tahun. Sebaliknya hukum juga melindungi profesi guru, UU Guru dan Dosen menjelaskan bahwa guru berhak mendapat perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum mencakup dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidatif, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Jadi saran saya kepada Ibu, hilangkanlah trauma suami ibu yang berprofesi sebagai guru dan tetaplah mengajar seperti biasa dengan mengedepankan akhlak yang mulia. Sampaikan kepada suami ibu, setiap habis sholat fardlu agar selalu menyisipkan doa untuk anak didiknya, dilancarkan dalam proses pengajaran, selalu dibukakan hidayah, ilmunya bermanfaat dan anak didik mendapat kesuksesan lahir dan bathin di dunia dan akhirat, Amin. Demikian jawaban dari kami dan semoga bisa bermanfaat, terima kasih.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman