Dr. H. Munjahid, M.Ag.
(Dekan Fakultas Tarbiyah IIQ An-Nur Yogyakarta)
Pertanyaan:
- Siapa sajakah orang yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidyah?
- Berapa besaran membayar fidyah?
- Kapan waktu membayar fidyah?
Jawaban:
1.
Orang-orang
yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidyah adalah:
a.
Orang
yang tidak kuat berpuasa karena sudah lanjut usia
Hal
ini didasarkan pada penafsiran Ibnu Katsir terhadap Ayat 184 Surat al-Baqarah sebagai
berikut:
عن عكرمة، عن ابن عباس [قال] (2) نزلت هذه الآية: { وَعَلَى الَّذِينَ
يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } في الشيخ الكبير الذي لا يطيق الصوم ثم
ضعف، فرخص له أن يطعم مكان كل يوم مسكينًا.
Dari
Ikrimah dari Ibnu Abas berkata bahwa ayat ini:
{ وَعَلَى الَّذِينَ
يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ }
turun
berkaitan dengan orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa kemudian dia
lemah, maka Allah memberi kemurahan padanya untuk memberi makan satu orang
miskin tiap hari puasa yang ditinggalkannya (Ibnu Katsir, juz 1, hlm. 500)
b.
Wanita
hamil dan menyusui
Hal ini didasarkan pada
penjelasan dalam Sunan al-Baihaqi sebagai berikut:
(...الحامل والمرضع إذا خافتا على ولديهما
أفطرتا وتصدقتا عن كل يوم بمد من حنطة ثم قضتا )
...Orang yang hamil dan orang yang
menyusui jika kawatir terhadap (kesehatan) anaknya, maka keduanya diperbolehkan
berbuka puasa dan keduanya bersadaqah tiap hari puasa yang ditinggalkan satu
mud dari gandum halus lalu keduanya mengqada’ puasanya (Sunan al-Baihaqi
al-Kubra, juz 4: 230).
c.
Orang
yang lalai dalam mengqada’ puasa tahun lalu
Orang
yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur syar’i, lalu dia belum mengqada’nya
hingga datang bulan Ramadan tahun berikutnya, maka dia wajib mengqada’ puasanya
dan membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada penjelasan dalam kitab al-Muwatta’
sebagaimana berikut:
وحدثني عن مالك عن عبد الرحمن بن القاسم عن أبيه :أنه
كان يقول من كان عليه قضاء رمضان فلم يقضه وهو قوي على صيامه حتى جاء رمضان آخر
فإنه يطعم مكان كل يوم مسكينا مدا من حنطة وعليه مع ذلك القضاء...
Telah
menceritakan padaku dari Malik dari Abdurrahman bin al-Qasim dari Ayahnya:
Bahwasannya Dia berkata “Barang siapa yang punya beban qada’ puasa Ramadan akan
tetapi dia tidak mengqada’nya sedangkan dia kuat mengqada’ puasanya hingga
datang bulan Ramadan berikutnya, maka dia memberi makan tiap satu hari puasa
yang ditinggalkannya satu mud gandum halus dan dia wajib pula mengqada’
puasanya... (Al-Muwata’, juz 1: 308).
d.
Orang
yang lemah fisiknya karena penyakit
Orang
yang lemah fisiknya (karena penyakit tertentu) mungkin karena bawaan sejak
lahir atau karena penyakit yang dideritanya saat sudah dewasa yang tidak
kunjung sembuh dan sangat kecil harapan sembuhnya, diperbolehkan tidak berpuasa
Ramadan lalu dia berkewajiban membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada
penjelasan pada kitab Safwah al-Tafasir juz 1 halaman 121. Dalam kitab
tersebut dijelaskan bahwa orang-orang yang mampu berpuasa namun sangat berat
karena usianya atau karena lemahnya, maka keduanya wajib membayar fidyah dengan
memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya (Muhammad Ali
al-Shabuni, juz 1:121).
2.
Besaran
membayar fidyah adalah:
Ada 3 alternatif, yaitu:
a.
Makanan
siap saji yang mengenyangkan satu orang miskin
Hal ini didasarkan pada hadis dalam Sunan al-Dar al-Qutni
sebagaimana di bawah:
عن أنس بن مالك : أنه ضعف عن الصوم عاما فصنع جفنة من
ثريد ودعا ثلاثين مسكينا فأشبعهم
Dari
Anas bin Malik: bahwa ketika beliau sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa
selama setahun, maka beliau membuat adonan tepung lalu mengundang tiga puluh
orang miskin hingga mereka kenyang. (Sunan al-Dar al-Qutni, juz 2: 207)
b.
Memberi
1 mud bahan makanan pokok kepada orang miskin
Hal ini didasarkan pada
penjelasan dalam kitab al-Um sebagai berikut:
إذَا تَرَكَ الصَّوْمَ فَإِمَّا أَنْ يَصُومَ مَكَانَ كل
مُدٍّ يَوْمًا فَيَكُونُ صَوْمُ يَوْمٍ مَكَانَ مُدٍّ فَإِنْ ثَبَتَ لَك الْمُدُّ
فصحيح
Jika ada orang yang meninggalkan puasa
(karena uzur syar’i yang diperbolehkan mengganti dengan membayar fidyah), maka
sebagai gantinya satu mud setiap hari puasa yang ditinggalkannya, jika
ketetapan satu mud itu untuk kamu, maka itu sudah benar. (Al-Um, juz 2, hlm.
186).
1 Mud jika dikonversi dengan kilo gram
beras, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama kita, ada yang berpendapat
0,6 Kg beras, ada pula yang berpendapat 0,75 Kg beras (yang lebih aman adalah
0,75 Kg).
Adapun
membayar fidyah dengan uang, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebagian
ulama tidak memperbolehkannya berdasarkan teks ayat Alquran, namun sebagian
yang lain memperbolehkannya. Yang paling baik adalah membayarnya dengan makanan
siap saji, jika tidak bisa, dengan bahan makanan pokok, jika hal itu tidak bisa
dilakukannya, maka alternatif terakhir adalah membayarnya dengan uang seharga
bahan makanan pokok 2 mud (pendapat Imam Hanafi, karena yang memperbolehkan
membayar fidyah dengan uang adalah Imam Hanafi, dia berpendapat besaran fidyah
adalah 2 mud) atau seharga makanan siap saji dengan harga sedang (tidak terlalu
mewah dan tidak terlalu murah) sesuai dengan harga makanan di daerah
masing-masing.
3.
Waktu Membayar Fidyah
Waktu
membayar fidyah ada tiga alternatif, yaitu:
a.
Pada
hari saat meninggalkan puasa Ramadan
Waktunya sesudah terbit
fajar, karena puasa dimulai dari terbit fajar (sebelum azan Subuh atau sebelum
waktu Imsak. Waktu membayar fidyah sesudah fajar (sesudah azan subuh) jika
fidyah berwujud bahan makanan pokok, namun jika fidyahnya berupa makanan siap
saji dilakukan setelah masuk waktu buka puasa.
b.
Pada
akhir bulan Ramadlan
Waktu membayar fidyah bisa
dilakukan pada hari terakhir di bulan Ramadan sesudah fajar, sebagaimana yang
dilakukan oleh Anas bin Malik sebagaimana hadis di atas. jika fidyah berwujud
bahan makanan pokok, namun jika fidyahnya berupa makanan siap saji dilakukan
setelah masuk waktu buka puasa.
c.
Setelah
bulan Ramadan
Bagi orang-orang yang belum
mampu membayar fidyah di bulan Ramadan karena suatu hal, dia masih punya hutang
fidyah yang harus dibayar, Ia berkesempatan membayarnya setelah Ramadan
berakhir. Teknisnya sebagaimana yang dijelaskan di atas.
Penerima
fidyah adalah orang miskin atau fakir, boleh diberikan satu orang miskin atau
fakir (terutama jika berupa bahan makanan pokok atau uang) atau diberikan
sejumlah orang sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
Sumber:
Ibnu
Katsir, juz 1 dalam CD al-Maktabah al-Syamilah.
Muhammad
Ali al-Shabuni, Shafwah al-Tawasir, juz 1, Jakarta, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1999.
Sunan al-Baihaqi al-Kubra, juz 4 dalam CD al-Maktabah al-Syamilah.
Sunan
al-Dar al-Qutni, juz 2 dalam CD al-Maktabah
al-Syamilah.
Al-Muwata’,
juz 1 dalam CD al-Maktabah al-Syamilah.
Al-Um, juz 2 dalam CD al-Maktabah al-Syamilah.
