Yusuf Hasyim Addakhil
(Ketua PCNU Pati Jawa Tengah)
Munculnya kelompok Islam
yang berhaluan radikal akhir-akhir ini, telah menyedot perhatian serius
berbagai kalangan, baik pemerintah, masyarakat, juga umat beragama. Bahkan
gerakan radikalisme berkedok agama ini, tidak lagi bersifat lokal atau
nasional, namun sudah mulai merambah ke dunia transnasional dan internasional.
Mengapa hal ini terjadi?
Tidak
sedikit orang atau kelompok yang menganggap keyakinannya yang paling benar
dalam memahami agama dan bahkan siap mengorbankan nyawa sekalipun demi
mempertahankan keyakinannya. Fenomena ini
menunjukkan bahwa pemahaman aqidah keberagamaan baik secara internal maupun
eksternal seringkali dipahami secara tekstual dan sempit. Hal ini menunjukkan
lemahnya sikap ukhuwah dan toleransi beragama yang berakibat pada fanatisme dan
primordialisme kelompok yang cenderung "buta".
Dalam
beberapa kasus, fanatisme agama menyebabkan orang dapat dengan mudah melakukan
kekerasan demi "agenda suci" mereka sebagaimana yang mereka pahami.
Di samping itu, fanatisme agama juga seringkali dipengaruhi oleh paradigma
berfikir kelompok fundamentalis yang lebih menekankan pada otentisitas Islam
yang telah menempatkan doktrin Islam tidak pada tempat yang sewajarnya yang
pada akhirnya melahirkan absolutisme.
Aksi-aksi
radikal yang mengatasnamakan agama telah memberi gambaran buram tentang
agama. Padahal pengetahuan agama yang
terkotak-kotak, minim, dan hanya di permukaan kulit-lah yang menjadi biang keladi
timbulnya radikalisme dalam beragama. Pengetahuan agama yang tidak luas dan
kurang terdidik dalam agama memunculkan sikap
merasa paling tahu sendiri tentang agamanya merupakan sebab timbulnya
radikalisme dalam beragama.
Sementara itu, KH. Ma'ruf
Amin, Rais ‘Am PBNU mensinyalir bahwa fanatisme yang berlebihan menyebabkan
tumbuh suburnya radikalisme di negeri ini. Ketika
orang berbeda pendapat akan dianggap sebagai musuhnya. Tak hanya orang yang
berbeda agama, yang seagama pun bila berbeda pendapat akan tetap dianggap
sebagai lawan.
Faktor yang menyebabkan munculnya radikalisme kelompok Islam garis keras ini tidak hanya berasal dari pemahaman sempit terhadap fanatisme dan primordialisme keagamaan, tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya kekuatan politik pemerintah dalam penegakan hukum.
Corak Gerakan Islam Radikal
Aksi anarkisme, radikalisme, bahkan terorisme seringkali
dihubungkan dengan kelompok gerakan Islam Garis Keras. Sebutan ini sering
diasumsikan pada kelompok Islam radikal atau Islam Fundamentalis, yaitu
gerakan-gerakan yang menolak dan membasmi segala sesuatu yang dilihat tidak
Islami. Gerakan ini didorong oleh
motivasi imani dengan tanggung jawab untuk mewujudkan risalah Islam di muka
bumi melalui perjuangan suci untuk merubah situasi yang belum Islami kedalam
situasi yang Islami.
Secara umum kaum
fundamentalis memiliki tiga corak gerakan : Pertama, Reformatif
yaitu pemurnian ajaran Islam dari pengaruh unsur-unsur di luar Islam. Kedua, Kesadaran diri untuk
keluar dari isolasi kekuatan lain di luar Islam. Dan Ketiga, pertumbuhan
kepercayaan diri untuk tampil sebagai kekuatan alternatif yang membawa
penyelesaian atas problem-problem yang
dihadapi umat manusia.
Corak gerakan ini seringkali melahirkan pola-pola gerakan
yang cenderung bersifat eksklusif, simbolis, progressif dan repressif
dengan dilandasi oleh nilai-nilai "Jihad Fisabilillah",
"Amar Ma'ruf nahi Munkar"dan "Militansi Islam" dan
lain sebagainya.
Menurut
penelitian DR. As’ad Said Ali, mantan Wakil Ketua Badan Intelijen Nasional
(2014;286), bahwa sejak tahun 1999 sampai 2003, sejumlah aktivis Al Qaeda
antara lain Umar Faruq, Syam Reda, Rasyid, Khalid Syeikh Muhammad, Ayman
Az-Zawahiri, dan Iqbal Madni sering berkunjung dan bahkan sebagian menetap di
Indonesia dan menjadikannya sebagai tempat persembunyian. Ada juga yang
berkunjung sekaligus mengikuti latihan militer dan melibatkan diri dalam
konflik sosial yang terjadi di Indonesia seperti Poso dan aksi-aksi teror
lainnya.
Pada tahun 70-an gerakan Islam
Garis Keras (radikal) telah muncul di Indonesia
yang menurut data badan
intelejen gerakan ini dibangun ala mafia dengan sistem sel terpisah sehingga
seringkali tidak saling mengenal. Gerakan ini awalnya terfokus pada kalangan
remaja, tapi pada saat yang bersamaan gerakan ini juga membina secara khusus
sejumlah aktivis potensial yang direkrut di masjid-masjid melalui
kelompok-kelompok kecil (usrah).
Pada akhir tahun 80-an dan
awal 90-an terjadi perubahan gerakan, muncul pertentangan antara kelompok dakwah
kultural dan kelompok yang menginginkan pencetakan kader-kader militan (radikal) yang dikembangkan oleh
kelompok Wahaby radikal. Gerakan ini mengusung
tema “purifikasi Islam”, yakni membersihkan ummat Islam dari praktik-praktik
yang dipandang tahayyul, bid’ah, dan khurafat. Ekstrimisme gerakan puritan ini
adalah mudahnya mengkafirkan sesama muslim yang dipandang aqidahnya menyimpang
dari aqidah mereka. Di Indonesia, gerakan ini sangat gencar melakukan berbagai
propaganda anti bid’ah.
Munculnya "gerakan jihad radikal”
yang dilakukan oleh kelompok Islam Militan ini, menurut Prof. Dr. Imam Bawani, MA ada dua faktor yang mendasarinya; Pertama, Faktor internal yakni karena
pemahaman seseorang terhadap Islam yang sangat rigid (kaku, keras). Kelompok ini lebih
memahami ajaran-ajaran Islam secara tekstual tanpa mempertimbangkan aspek-aspek
kontekstual sosiologis, antropologis, dan historisitasnya. Kedua, Faktor eksternal yakni ketidakadilan dan kebiadaban Israel
terhadap rakyat Palestina yang dibiarkan terus berlanjut oleh Amerika Serikat
menjadi stimulus terhadap kekerasan kelompok ini. Disamping itu juga karena
adanya kesenjangan ekonomi dengan menguatnya kapitalisme global yang dikuasai
negara-negara sekuler.
Di Indonesia gerakan ini sering dilakukan oleh kelompok-kelompok Islam militan atau Islam jama'ah dengan mengangkat simbol-simbol Islam dalam setiap aksi gerakannya, pola pikir & nilai-nilai Islam yang menginginkan tegaknya Syari’at Islam & Khilafah Islamiyah melalui nilai-nilai/faham Al Wala’ wal Bara’, gerakan Takfiri, Jama’ah, Ba’iah & sistem perjuangannya dengan Jihad & Istimata. Target utama gerakan kelompok ini adalah untuk memperjuangkan berdirinya Negara Islam Indonesia dengan berlakunya sistem khilafah Islam di Indonesia. Kelompok ini ada yang bergerak di area parlementer melalui gerakan politik praktis (partai politik) dan gerakan non-parlementer melalui propaganda-propaganda khilafah dan pemberlakuan syari’at Islam dengan membentuk kelompok-kelompok halaqah, lembaga-lembaga pendidikan dan organisasi sayap.
Upaya Deradikalisasi
Salah satu upaya untuk menangkal munculnya gerakan Islam
radikal adalah dengan meluruskan
pemahaman terhadap ajaran-ajaran Islam
yang cenderung tekstual dan kaku
sehingga mudah mengkafirkan golongan lain yang berbeda faham. Bahkan sering
meng-kafirkan penguasa & pemerintahan ‘sah’ yang tidak mau menghukumi
dengan Al Qur’an & Sunah dengan mengambil potongan ayat Al Qur’an secara
sebagian & mengambil fatwa ulama yang tidak diakui oleh kalangan ulama
Saudi.
Padahal secara esensial, ajaran-ajaran Islam sangat menegakkan penghargaan kepada
perbedaan pendapat dan perbenturan keyakinan, Islam melalui ajarannya memiliki
pandangan universal yang berlaku untuk manusia secara keseluruhan tanpa
membeda-bedakan suku, ras, bangsa, maupun status sosial lainnya.
Ada lima jaminan dasar sebagai wujud universalisme Islam
yang diberikan kepada warga masyarakat baik secara perorangan maupun sebagai
kelompok, yaitu : (1) jaminan dasar akan keselamatan fisik warga masyarakat
dari tindakan badani di luar ketentuan hukum, (2) jaminan keselamatan keyakinan
agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama, (3) jaminan
keselamatan keluarga dan keturunan, (4) jaminan keselamatan harta benda dan
milik pribadi di luar proses hukum, dan (5) keselamatan profesi.
Jaminan dasar di atas melandasi hubungan intern umat
beragama dan antar umat beragama. Sehingga masing-masing warga masyarakat
memiliki sikap toleransi beragama atas dasar sikap saling menghormati, tenggang
rasa, dan kebebasan beragama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Toleransi merupakan bagian yang inherent dari kehidupan manusia dan memberikan
andil besar dalam transformasi sosial sepanjang sejarah dan tetap kokohnya persatuan bangsa dalam bingkai PBNU (Pancasila, Bhineka
Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan UUD 1945).
Prinsip-prinsip diatas, diejawantahkan
oleh para ulama melalui ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah, yang dikenal
sebagai konsep teologi inklusif. Pemahaman keagamaannya mengacu
kepada prinsip moderat (tawasuthiyyah), toleran (tasamuhiyyah), reformis
(ishlahiyyah), dinamis (tathawwuriyyah), dan metodologis (manhajiyyah).
Konsep ini menjadi ciri khas warga NU di dalam mengukur dan menyelesaikan
setiap persoalan.
Sikap Nahdlatul Ulama yang anti
radikalisme ini ditunjukkan pada saat Muktamar NU ke 33 di Jombang yang
mengusung tema Islam Nusantara. Hal ini merupakan sumbangsih terbesar NU kepada Indonesia dan dunia yang menampilkan
wajah Islam tidak
radikal. Karena tradisi
Islam Nusantara tidak mungkin menjadikan orang radikal, tidak mengajarkan
membenci, membakar, atau bahkan membunuh dengan alasan apapun.
Islam Nusantara sebagai bentuk manifestasi Islam yang rahmatan lil ‘alamin inilah yang mampu membawa perdamaian dunia. Melalui pemahaman yang benar terhadap ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka Nahdlatul Ulama tidak tertarik pada ideologi yang ditawarkan oleh kelompok-kelompok Islam radikal seperti halnya ISIS, Al-Qaeda, dan kelompok Islam radikal lain yang mewacanakan konsep kebangsaan dan kenegaraan lain.
