KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Sabtu, 23 Mei 2020

Budaya Hukum: Sebuah Pengantar

Budaya Hukum: Sebuah Pengantar

 oleh Shofau Qolbi, Lc., MA.

Shofau Qolbi, Lc., MA.

Budaya hukum adalah istilah yang sudah pasti akrab setidaknya di telinga pelajar ilmu hukum. Kata budaya biasa terucap berikut kandungan maknanya oleh awam sekalipun. Dari yang sudah biasa dan akrab ini saya akan memulai coretan.

Saya rasa tidak salah menduga saat Dul Karim ngucap“jo gumun, pancen wes budaya kene,” saat itu dia sedang ingin mengatakan jangan heran, memang kebiasaan di sini seperti itu. Lain lagi saat dia bilang, “wah, wong kene wes berbudaya tenan,” mungkin maksudnya kali ini masyarakat di sini ternyata benar-benar sudah maju. Lalu apa yang Anda maksud saat bilang, “wah, gak berbudaya blas.” Tidak waras, tidak maju, tidak beretika atau bertatakrama, atau tidak memiliki norma?

Ketiga penggunaan kata budaya di atas memperlihatkan batas makna yang cukup jelas. Kebiasaan tidak berarti kemajuan tidak pula kewarasan. Satu kata seribu makna. Mengikuti konteks dalam kalimat (siyaqul kalam). Di sini, kita akan baca budaya sebagai kebiasaan.

Hukum. Sudah pasti semua orang paham maksud pengucap saat mendengar dia mengatakan, “kita ikuti hukum yang berlaku,” atau “kali ini saya tidak berani, saya takut dihukum.” Mungkin tidak semua orang paham maksud perkataan “Apa hukum bacaan nun sukun/tanwin bertemu huruf ya fathah tidak dalam satu kalimat (kata).”

Tiga contoh kalimat di atas, hukum bermakna peraturan/ketentuan/norma, sanksi (hukuman), dan terakhir bagi sebagian orang bisa berarti kaidah atau cara.Kali ini saya juga akan mengambil satu dimensi makna dari kata hukum yang sudah pasti dipahami setiap orang. Hukum sebagai norma, peraturan atau ketentuan.

Lalu apa jadinya jika dua kata ini kita susun menjadi frasa Budaya Hukum?

Sebagai penstudi hukum, saya tergolong paling akhir dan sangat tertinggal dalam hal mengenal istilah budaya hukum. Latar belakang pendidikan dengan konsentrasi hukum Islam di bangku kuliah lebih tentang belajar hukum sebagai norma. Konsentrasi sosiologi dan antropologi di magister sedikit menambah wawasan dalam memandang perilaku-perilaku kolektif dari sebuah kelompok masyarakat.Program doktoral ilmu hukum, mengantarkan saya mengenal apa yang kita sebut Budaya Hukum.

Jadi mengapa budaya hukum? Jawabannya pertamaadalah latar belakang pendidikan saya yang tanpa terencana belajar hukum sebagai norma dan belajar perilaku masyarakat sebagai kelompok sosial.Kedua, saya ingin mengajak pembaca secara sederhana membaca fenomena dalam konteks perilaku masyarakat dalam kaitannya dengan ketaatan terhadap norma. Namun, tentu kali ini kita hanya membatasi untuk mengenal frasa Budaya Hukum.

Jika hukum dilihat sebagai sebuah norma sementara budaya sebagai perilaku kolektif, maka diskusi dalam coretan ini akan lebih berdimensi bagaimana hukum berjalan, berlaku, atau beroperasi. Ada dua komponen yang saling melengkapi, norma dan masyarakat. Tanpa masyarakat norma menjadi utopia. Sebaliknya, tanpa norma, masyarakat menjadi anomie. Jadi hubungan hukum dengan masyarakat, atau hubungan masyarakat dengan hukum adalah kata lain yang lebih sederhana untuk menyebut budaya hukum.

Apa itu Budaya Hukum?

Jika budaya kita asumsikan sebagai pola perilaku (kebiasaan) sekelompok masyarakat (group of people) yang didasari atas kesadaran bersama akan nilai (value), gagasan (idea) bahkan kepercayaan (belief) sehingga membentuk identitas kolektifnya, maka penulis ingin bersepakat dengan pembaca memaknai budaya hukum sebagai sekumpulan kesadaran kolektif yang tercermin melalui perilaku bersama (common attitude) dalam berinteraksi dengan norma-norma yang ada di tengah masyarakat. Tentang bagaimana masyarakat memperlakukan norma hukum.

 

Friedman dalam “American Law: An Introduction”(1984) menyoroti peran strategis budaya hukum terhadap berjalan tidaknya mesin hukum. Lebih lanjut dia memetakan sistem hukum sebagai serangkaian komponen hukum yang saling berkaitan satu sama lain. Komponen hukum yang membentuk sistem hukum ini oleh Friedman dibagidalam tiga unsur: struktur hukum,mencakup lembaga pembuat undang-undang, lembaga penegak hukum termasuk di dalamnya advokat;substansi hukum,mencakup norma, undang-undang, peraturan pemerintah dan turunannya; dan budaya hukum,berupa kesadaran hukum masyarakat yang membentuk kebiasaan berhadapan dengan norma.

Teori sistem hukum Friedman ini memastikan ketiga komponen sistem hukum harus saling berjalan guna menjamin beroperasinya mesin hukum sebagai sebuah sistem. Oleh karena coretan ini membatasi pembahasan pada mengenal Budaya Hukum, sebagai pintu masuk menuju analisa fenomena hukum yang bertebaran di tengah masyarakat, penulis tertarik mengagendakan dalam artikel lain kajian-kajian kasus (case analysis) setelah pengantar Budaya Hukum ini dapat menghadirkan ruang terang seputar sistem hukum, wa bil khusus budaya hukum dan peranannya terhadap efektifitas penerapan norma hukum di masyarakat.

Lebih lanjut, Friedman mengelaborasi faktor penentu (decisive factors) bagi budaya hukum untuk menjelma, berupa nilai, gagasan, keyakinan, ideologi. Namun penulis merasa ada hal lain yang cukup berpengaruh bagi lahirnya budaya hukum masyarakat berupa ‘kecenderungan untuk melawan’, atau sikap hostile. Bahwa dalam setiap komunitas akan selalu ada pihak yang melawan keteraturan atau norma. Banyak bertebaran ayat dalam Al-Quran yang menggambarkan betapa setiap zaman kenabian selalu ada musuh utama. Selalu ada pihak yang melawan kebenaran, melawan norma dan melawan hukum.

Mengaitkan studi budaya hukum dari perspektif ‘hostile person’ terhadap pelaksanaan hukum tentu menjadi ranah tersendiri yang menurut penulis cukup menantang.

Yang pasti akan banyak kita temukan fenomena kemasyarakatan dalam kaitannya dengan keberlakuan hukum. Bagaimanapun sebuah norma dibuat, semangat dan visi yang mendasarinya, dukungan struktur lembaga hukum yang semakin beragam, hanya karena value yang dianut oleh masyarakat, atau karena kebiasaan yang telah menjadi karakter atau bahkan telah menjadi identitas masyarakat, dengan mudah komponen-komponen sistem yang terstruktur tersebut mejan tidak berbekas.

Akan ada pertanyaan mengenai apakah norma hukum dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat, atau kebiasaan masyarakat yang telah membentuk hukumnya sendiri. Hal-hal seperti ini menjadi daya tarik sekaligus lahan luas yang sangat kaya bagi penstudi hukum yang akrab dengan disiplin ilmu sosial.

Studi budaya hukum pada akhirnya akan bersentuhan dengan hukum-hukum sosial yang ada di masyarakat. Bahwa masyarakat terbentuk mengikut strata-strata sosial tertentu. Pola perilaku komunal setiap strata masyarakat berbeda dari strata lainnya. Kepatuhan hukum strata sosial masyarakat kelas pekerja (buruh) tidak sama dengan kepatuhan hukum kelas terpelajar, misalnya. Ketidakteraturan seperti ini tidak bisa dihindari atau dinafikan bagi penstudi hukum di ranah budaya hukum.

Oleh karena kajian budaya hukum pada hakikatnya memandang hukum sebagai sebuah fenomena, maka pendekatan selanjutnya, akan lebih terasa sociological approach terhadap peristiwa kemasyarakatan terkait efektifitas hukum. Dengan demikian kajian lanjutan seputar budaya hukum akan lebih memberi perhatian pada perilaku masyarakat terhadap hukum (baik hukum tertulis maupun tidak tertulis). Bagaimana nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tertentu secara absah diasumsikan membentuk pola kebiasaan sosial yang berdimensi dan berdampak  hukum.

Kajian budaya hukum, meskipun menempatkan hukum sebagai objek studi, tidak serta merta mengarah pada kajian hukum sebagai sebuah konsep, melainkan pada fenomena kemasyarakatan yang turut mempengaruhi keberlakuan hukum, dan sebaliknya bagaimana kaidah-kaidah hukum memainkan peranan dalam kenyataan kemasyarakatan. Hubungan timbal balik (resiprokal) semacam ini dalam studi ilmu hukum modern lebih dikenal sebagai sosiologi hukum (Khudzaifah, I, 2014: 36-37).

Dari uraian singkat ini, dapat disimpulkan bahwa budaya hukum merupakan salah satu komponen sistem hukum yang turut andil memastikan bekerja tidaknya hukum di masyarakat. Budaya hukum adalah seperangkat perilaku sosial dari sekelompok masyarakat didasari oleh kesamaan nilai, gagasan, cara pandang, bahkan keyakinan yang membentuk identitas. Sebagai sebuah fenomena sosial, budaya hukum menyajikan ruang luas dan kaya bagi penstudi hukum untuk mengelaborasi keteraturan sosial dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum.

Selamat mengaji dan mengkaji!


 Penulis adalah Hakim Pengadilan Agama Tais, Bengkulu


Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman