Budaya Hukum: Sebuah Pengantar
Budaya hukum adalah istilah yang
sudah pasti akrab setidaknya di telinga pelajar ilmu hukum. Kata budaya biasa
terucap berikut kandungan maknanya oleh awam sekalipun. Dari yang sudah biasa
dan akrab ini saya akan memulai coretan.
Saya rasa tidak salah menduga saat
Dul Karim ngucap“jo gumun, pancen wes
budaya kene,” saat itu dia sedang ingin mengatakan jangan heran, memang
kebiasaan di sini seperti itu. Lain lagi saat dia bilang, “wah, wong kene wes berbudaya tenan,” mungkin maksudnya kali ini
masyarakat di sini ternyata benar-benar sudah maju. Lalu apa yang Anda maksud
saat bilang, “wah, gak berbudaya blas.”
Tidak waras, tidak maju, tidak beretika atau bertatakrama, atau tidak memiliki
norma?
Ketiga penggunaan kata budaya di
atas memperlihatkan batas makna yang cukup jelas. Kebiasaan tidak berarti
kemajuan tidak pula kewarasan. Satu kata seribu makna. Mengikuti konteks dalam
kalimat (siyaqul kalam). Di sini,
kita akan baca budaya sebagai kebiasaan.
Hukum. Sudah pasti semua orang paham
maksud pengucap saat mendengar dia mengatakan, “kita ikuti hukum yang berlaku,”
atau “kali ini saya tidak berani, saya takut dihukum.” Mungkin tidak semua
orang paham maksud perkataan “Apa hukum bacaan nun sukun/tanwin bertemu huruf
ya fathah tidak dalam satu kalimat (kata).”
Tiga contoh kalimat di atas, hukum
bermakna peraturan/ketentuan/norma, sanksi (hukuman), dan terakhir bagi
sebagian orang bisa berarti kaidah atau cara.Kali ini saya juga akan mengambil
satu dimensi makna dari kata hukum yang sudah pasti dipahami setiap orang.
Hukum sebagai norma, peraturan atau ketentuan.
Lalu
apa jadinya jika dua kata ini kita susun menjadi frasa Budaya Hukum?
Sebagai penstudi hukum, saya
tergolong paling akhir dan sangat tertinggal dalam hal mengenal istilah budaya
hukum. Latar belakang pendidikan dengan konsentrasi hukum Islam di bangku
kuliah lebih tentang belajar hukum sebagai norma. Konsentrasi sosiologi dan
antropologi di magister sedikit menambah wawasan dalam memandang perilaku-perilaku
kolektif dari sebuah kelompok masyarakat.Program doktoral ilmu hukum,
mengantarkan saya mengenal apa yang kita sebut Budaya Hukum.
Jadi mengapa budaya hukum? Jawabannya
pertamaadalah latar belakang
pendidikan saya yang tanpa terencana belajar hukum sebagai norma dan belajar
perilaku masyarakat sebagai kelompok sosial.Kedua,
saya ingin mengajak pembaca secara sederhana membaca fenomena dalam konteks
perilaku masyarakat dalam kaitannya dengan ketaatan terhadap norma. Namun,
tentu kali ini kita hanya membatasi untuk mengenal frasa Budaya Hukum.
Jika hukum dilihat sebagai sebuah
norma sementara budaya sebagai perilaku kolektif, maka diskusi dalam coretan
ini akan lebih berdimensi bagaimana hukum berjalan, berlaku, atau beroperasi.
Ada dua komponen yang saling melengkapi, norma dan masyarakat. Tanpa masyarakat
norma menjadi utopia. Sebaliknya, tanpa norma, masyarakat menjadi anomie. Jadi
hubungan hukum dengan masyarakat, atau hubungan masyarakat dengan hukum adalah
kata lain yang lebih sederhana untuk menyebut budaya hukum.
Apa
itu Budaya Hukum?
Jika budaya kita asumsikan sebagai
pola perilaku (kebiasaan) sekelompok masyarakat (group of people) yang didasari atas kesadaran bersama akan nilai (value), gagasan (idea) bahkan kepercayaan (belief)
sehingga membentuk identitas kolektifnya, maka penulis ingin bersepakat dengan
pembaca memaknai budaya hukum sebagai sekumpulan kesadaran kolektif yang
tercermin melalui perilaku bersama (common
attitude) dalam berinteraksi dengan norma-norma yang ada di tengah
masyarakat. Tentang bagaimana masyarakat memperlakukan norma hukum.
Friedman dalam “American Law: An Introduction”(1984) menyoroti peran strategis
budaya hukum terhadap berjalan tidaknya mesin hukum. Lebih lanjut dia memetakan
sistem hukum sebagai serangkaian komponen hukum yang saling berkaitan satu sama
lain. Komponen hukum yang membentuk sistem hukum ini oleh Friedman dibagidalam tiga
unsur: struktur hukum,mencakup
lembaga pembuat undang-undang, lembaga penegak hukum termasuk di dalamnya
advokat;substansi hukum,mencakup norma,
undang-undang, peraturan pemerintah dan turunannya; dan budaya hukum,berupa kesadaran hukum masyarakat yang membentuk
kebiasaan berhadapan dengan norma.
Teori sistem hukum Friedman ini
memastikan ketiga komponen sistem hukum harus saling berjalan guna menjamin
beroperasinya mesin hukum sebagai sebuah sistem. Oleh karena coretan ini
membatasi pembahasan pada mengenal Budaya Hukum, sebagai pintu masuk menuju
analisa fenomena hukum yang bertebaran di tengah masyarakat, penulis tertarik
mengagendakan dalam artikel lain kajian-kajian kasus (case analysis) setelah pengantar Budaya Hukum ini dapat
menghadirkan ruang terang seputar sistem hukum, wa bil khusus budaya hukum dan peranannya terhadap efektifitas
penerapan norma hukum di masyarakat.
Lebih lanjut, Friedman mengelaborasi
faktor penentu (decisive factors)
bagi budaya hukum untuk menjelma, berupa nilai, gagasan, keyakinan, ideologi.
Namun penulis merasa ada hal lain yang cukup berpengaruh bagi lahirnya budaya
hukum masyarakat berupa ‘kecenderungan untuk melawan’, atau sikap hostile. Bahwa dalam setiap komunitas
akan selalu ada pihak yang melawan keteraturan atau norma. Banyak bertebaran
ayat dalam Al-Quran yang menggambarkan betapa setiap zaman kenabian selalu ada
musuh utama. Selalu ada pihak yang melawan kebenaran, melawan norma dan melawan
hukum.
Mengaitkan studi budaya hukum dari
perspektif ‘hostile person’ terhadap
pelaksanaan hukum tentu menjadi ranah tersendiri yang menurut penulis cukup
menantang.
Yang pasti akan banyak kita temukan
fenomena kemasyarakatan dalam kaitannya dengan keberlakuan hukum. Bagaimanapun
sebuah norma dibuat, semangat dan visi yang mendasarinya, dukungan struktur
lembaga hukum yang semakin beragam, hanya karena value yang dianut oleh masyarakat, atau karena kebiasaan yang telah
menjadi karakter atau bahkan telah menjadi identitas masyarakat, dengan mudah
komponen-komponen sistem yang terstruktur tersebut mejan tidak berbekas.
Akan ada pertanyaan mengenai apakah
norma hukum dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat, atau kebiasaan
masyarakat yang telah membentuk hukumnya sendiri. Hal-hal seperti ini menjadi
daya tarik sekaligus lahan luas yang sangat kaya bagi penstudi hukum yang akrab
dengan disiplin ilmu sosial.
Studi budaya hukum pada akhirnya
akan bersentuhan dengan hukum-hukum sosial yang ada di masyarakat. Bahwa
masyarakat terbentuk mengikut strata-strata sosial tertentu. Pola perilaku
komunal setiap strata masyarakat berbeda dari strata lainnya. Kepatuhan hukum
strata sosial masyarakat kelas pekerja (buruh) tidak sama dengan kepatuhan
hukum kelas terpelajar, misalnya. Ketidakteraturan seperti ini tidak bisa
dihindari atau dinafikan bagi penstudi hukum di ranah budaya hukum.
Oleh karena kajian budaya hukum pada
hakikatnya memandang hukum sebagai sebuah fenomena, maka pendekatan
selanjutnya, akan lebih terasa sociological
approach terhadap peristiwa kemasyarakatan terkait efektifitas hukum. Dengan
demikian kajian lanjutan seputar budaya hukum akan lebih memberi perhatian pada
perilaku masyarakat terhadap hukum (baik hukum tertulis maupun tidak tertulis).
Bagaimana nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tertentu secara absah diasumsikan membentuk pola kebiasaan sosial yang berdimensi dan
berdampak hukum.
Kajian budaya hukum, meskipun
menempatkan hukum sebagai objek studi, tidak serta merta mengarah pada kajian
hukum sebagai sebuah konsep, melainkan pada fenomena kemasyarakatan yang turut
mempengaruhi keberlakuan hukum, dan sebaliknya bagaimana kaidah-kaidah hukum
memainkan peranan dalam kenyataan kemasyarakatan. Hubungan timbal balik
(resiprokal) semacam ini dalam studi ilmu hukum modern lebih dikenal sebagai
sosiologi hukum (Khudzaifah, I, 2014: 36-37).
Dari uraian singkat ini, dapat
disimpulkan bahwa budaya hukum merupakan salah satu komponen sistem hukum yang
turut andil memastikan bekerja tidaknya hukum di masyarakat. Budaya hukum
adalah seperangkat perilaku sosial dari sekelompok masyarakat didasari oleh
kesamaan nilai, gagasan, cara pandang, bahkan keyakinan yang membentuk
identitas. Sebagai sebuah fenomena sosial, budaya hukum menyajikan ruang luas
dan kaya bagi penstudi hukum untuk mengelaborasi keteraturan sosial dengan
menggunakan pendekatan sosiologi hukum.
Selamat mengaji dan mengkaji!
