Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Saat ini adalah zaman serba digital. Hampir semua orang pegang HP dan dilengkapi dengan aplikasi internet dan media sosial seperti facebook, whatsapp, instagram, dan twitter. Pengguna medsos ini sangat beragam, ada dewasa, remaja bahkan anak-anak, ada yang berpendidikan tinggi dan ada yang awam, ada yang tahu hukum dan awam hukum. Status dan komen di sosial media saling berseliweran tanpa ada alat kontrolnya. Bahkan tidak sedikit gara-gara komen menyebabkan pihak lain jadi tersinggung atau tersakiti dan tak sedikit yang berbuntut hukum. Istilah sekarang adalah jempolmu harimaumu. Setidaknya ada ratusan kasus menjerat warganet di Indonesia. Jempol si pemegang HP, tidak selektif dengan berita hoax, gambar atau ’meme’ dan tidak sedikit suka share sana-sini atas suatu komen atau status yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum. Pertanyaan saya, bagaimana cara cerdas dalam bermedia sosial dan aman dari sisi hukum? Demikian pertanyaan yang saya sampaikan dan terima kasih atas jawabannya.
Abdoel S., mahasiswa Teknik di PTS Kudus.
Jawaban:
Sebelumnya kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Terima kasih atas pertanyaan dan terkait istilah jempolmu harimaumu memang masyarakat luas perlu mengerti dan memahaminya. Sebagaimana telah diketahui, bahwa Negara kita memiliki regulasi ITE yaitu UU No. 11 tahun 2008 Junto UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ini ada ketentuan pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Dari ketentuan ini, kasus seperti pertanyaan saudara dikenal dengan sebutan hoax (berita bohong). Sebelumnya perlu kita mengidentifikasi bagaimana model-model hoax, yaitu seperti : 1) hoax pesan berantai, misal : WA menerima pesan, kemudian pesan diteruskan ke beberapa kontak, 2) hoax dapat hadiah gratis, misal dapat SMS undian atau hadiah, dan 3) hoax pencemaran nama, misal kabar yang berisi info mencemarkan nama baik seseorang. Nah, untuk menghindari kesesatan atas berita hoax, menurut Masyarakat Indonesia Anti Hoax ada tips yang bisa digunakan yaitu : 1) hati-hati dengan judul provokatif, 2) cermati alamat situs, 3) periksa fakta atau kebenaran, 4) cek keaslian foto atau video, 5) ikut serta group anti hoax, 6) jangan buru-buru untuk membagikan berita, dan 7) kritis dan cuek. Demikian jawaban kami, semoga kita semua bisa selamat dari ancaman pidana UU ITE dan bila ingin selamat dalam bermedsos, bijak-bijaklah menggunakan ujung jempolmu ! Terima kasih.
