KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Minggu, 17 Mei 2020

Pendistribusian Zakat ke Luar Wilayah


Dr. H. Munjahid, M.Ag.

(Dekan Fakultas Tarbiyah IIQ An-Nur Yogyakarta dan Pimpinan Baznas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2015-2020)


Pertanyaan:

Mohon izin bertanya. Apakah zakat boleh kita bayarkan kepada orang-orang di luar tempat tinggal kita? Terima kasih.

Abu Ayad, Pati.

Jawaban:

Secara umum, pendistribusian zakat yang tepat adalah kepada masyarakat sekitar. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i yang artinya sebagai berikut: “Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW. bersabda kepada Muadz ketika diutus ke Yaman, sesungguhnya Engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab, maka jika Engkau datang padanya ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka mentaatimu yang demikian itu, maka beritahukan padanya bahwa Allah Azza wa Jalla mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mentaatimu yang demikian itu, maka beritahukan padanya bahwa Allah Azza wa Jalla mewajibkan kepada mereka shadaqah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu dikembalikan pada para faqir di antara mereka, jika mereka mentaatimu yang demikian itu maka takutlah terhadap doa orang-orang yang terzalimi.” (Sunan Nasai, juz 5: 5).


Berdasarkan hadits ini, dapat dijelaskan bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu dikembalikan pada para faqir di antara mereka. Namun para ulama sepakat dengan kebolehannya memindahkan zakatnya ke daerah lain dengan syarat di daerahnya sendiri sudah tidak membutuhkannya karena sudah terpenuhi kebutuhannya. Dalam perkembangannnya, banyak pendapat yang berbeda-beda, untuk memudahkan dalam memahaminya, perlu dibedakan antara zakat fitrah dengan zakat mal. 


1. Zakat Fitrah 

Pendistribusian zakat fitrah didasarkan pada tempat tinggal muzakki (orang yang membayar zakat), karena kewajiban zakat fitrah tidak terkait langsung dengan hartanya, akan tetapi terkait dengan orangnya (zakat al-nafs). Mayoritas ulama sepakat bahwa pendistribusian zakat fitrah harus diberikan kepada masyarakat di mana muzakki tinggal. Namun demikian, Imam Hanafi membolehkan pendistribusian zakat fitrah ke luar daerah dengan syarat bahwa zakat fitrah tersebut diberikan kepada: keluarga dekat dan orang-orang yang memiliki keutamaan (Abdurraahman Ba’alawi, Bairut: 217). (Orang-orang yang memiliki keutamaan, misalnya: orang-orang yang wira'i, orang-orang yang rajin beribadah dan orang-orang yang saleh). 


2. Zakat Mal 

Menurut pendapat mayoritas ulama mazhab bahwa jika muzakki berada di suatu negeri akan tetapi hartanya berada di negeri/daerah lain, maka yang dijadikan pedoman adalah negeri/daerah tempat hartanya, karena dalam zakat mal ini, harta itulah yang menjadikan muzakki wajib zakat, begitu pula pada harta itulah mata mustahik tertuju. Namun demikian, jika sebagian hartanya berada bersamanya sedangkan sebagian harta lainnya berada di daerah lain, maka muzakki membayar zakatnya sesuai dengan porsi hartanya masing-masing baik yang berada bersamanya maupun yang berada di daerah lain. Jika zakat didistribusikan ke daerah lain, maka yang perlu diperhatikan adalah bahwa yang didistribusikan ke daerah lain itu hanya sebagian saja bukan keseluruhan, kecuali jika memang masyarakat di daerahnya secara mutlak sudah tidak ada yang membutuhkannya. Golongan Syafi’i yang merupakan mazhab yang paling banyak pengikutnya, memperketat kebolehannya dalam mendistribusikan zakat ke luar daerah. Mereka tidak memperbolehkannya jika yang mendistribusikan itu pemilik harta sendiri (muzakki), namun jika yang mendistribusikan zakat ke luar daerah itu penguasa atau amil zakat (petugas), maka hal ini diperbolehkannya (Yusuf al-Qardawi, Hukum Zakat: 808). 


Hal ini dikuatkan dengan pendapat Imam Nawawi dalam Syarah Muhazzab yang membolehkan pendistribusian zakat ke luar daerah jika yang melakukan itu adalah penguasa atau petugas (amil). Adanya perbedaan pendapat itu jika yang mendistribusikan adalah muzakki atau pemilik harta sendiri. Pendapat ini diperkuat dengan pendapat Imam Rafi yang menyatakan bahwa “Pendapat yang diperkuat oleh Imam Nawawi adalah pendapat yang kuat sesuai dengan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW” (Baznas, 2018: 407-408). 


Referensi:

  1. Al-Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis, terj. Salman Harun,dkk., Bogor, Pustaka Litera AntarNusa, 2011.
  2. Ba’alawi, Abdurraahman, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut, Dar al-Fikr, tt. 
  3. Baznas, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, Jakarta, Baznas, 2018. 
  4. Sunan Nasai, juz 5, hlm. 5 dalam CD al-Maktabah al-Syamiah. 

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman