KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Minggu, 17 Mei 2020

Angsuran Macet



Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)


Pertanyaan:

Salam hormat, saya seorang karyawan koperasi dengan penghasilan UMP Jawa Tengah. Setelah pulang kerja kantor jam 16.00 – 21.00, saya tidak langsung pulang tetapi saya gunakan waktu dengan menarik ojek online demi menambah penghasilan keluarga. Pada bulan April 2019, saya membeli sepeda motor di sebuah dealer motor dengan sistem kredit yaitu angsuran setiap bulan Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Selama ini angsuran lancar, tetapi semenjak bulan Maret 2020 ada wabah virus covid-19, penghasilan saya turun 25 % karena di kantor ada pengurangan jam kerja dan tarikan ojek online juga sepi dari konsumen. Akhirnya dua bulan terakhir ini, saya belum bisa mengangsur pembayaran kredit motor. Alangkah kagetnya, saya kemarin dapat surat peringatan dari leasing motor untuk membayar. Padahal informasi di televisi menjelaskan bahwa pak Jokowi membolehkan tidak membayar angsuran selama ada wabah virus ini. Pertanyaan saya, apakah saat ini saya tetap harus membayar angsuran ke leasing atau motor saya akan ditarik oleh pihak leasing? Padahal saya tidak punya uang untuk mengangsur karena penghasilan saya turun. Demikian pertanyaan yang saya ajukan, atas jawaban dan perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Santoso P., Pati.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya. Melihat permasalahan yang Anda hadapi saya turut berempati dan semoga wabah virus covid-19 di Indonesia segera berlalu. Mengenai angsuran kredit motor, Anda tetap harus membayar dan tidak ada alasan untuk tidak membayar atau kredit dihapuskan karena virus covid-19. Memang hal ini bisa digolongkan force majeure yaitu suatu kondisi dimana seorang tidak dapat menjalankan kewajibannya bukan karena ia sengaja atau lalai, melainkan adanya hal-hal diluar kuasanya dan mempengaruhi dirinya untuk tidak menjalankan kewajibannya. Nah, langkah yang bisa anda lakukan yaitu anda tenangkan diri dulu, setelah itu silahkan datang ke kantor leasing motor mengajukan negoisasi untuk penyelamatan kredit anda. Secara hukum ada tiga teori untuk menyelamatkan kredit yaitu rescheduling (penjadwalan ulang), restructuring  (penataan ulang) dan reconditioning (persyaratan ulang). Adapun caranya misalnya dengan penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, dan lain sebagainya. Insya Allah, motor anda tidak akan ditarik oleh leasing dan anda harap tidak mengalihkan motor kredit kepada pihak lain, terima kasih.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman