KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Minggu, 31 Mei 2020

Apakah Perjanjian Yang Sudah Ditandatangani Bisa Diubah?


Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)


Pertanyaan:

Salam. Saya seorang pedagang yang menjalankan usaha keluarga sebagai agen perdagangan sembako. Untuk menjalankan usaha ini, saya melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan supplier, toko-toko klontong dan kerjasama dengan perbankan untuk suntikan permodalan. Suatu ketika saya melakukan perjanjian dengan perusahaan X sebagai pemasok gula pasir. Dalam perjanjian yang saya buat dengan perusahaan X, disepakati setiap pembelian dengan pembayaran tangguh selama 3-4 hari, dengan jumlah barang minimal 50 karung gula pasir. Misalnya setiap hari Senin terima pasokan gula pasir 50 karung, dan saya harus membayarnya pada hari Kamis. Kemudian pada hari Kamis, saya membayar pasokan gula pasir 50 karung hari Senin yang lalu dan sekaligus menerima pasokan 50 karung lagi untuk gula pasir yang baru. Begitu seterusnya Senin depannya dan Kamis berikutnya, dengan sistem yang sama. Adapun masa perjanjian disepakati selama 1 tahun. Alhamdulillah, perjanjian ini telah berjalan hampir 2 bulan dan tidak mengalami masalah. Namun memasuki bulan ketiga, penjualan gula pasir saya menurun sekitar 35 karung atau tidak mencapai 50 karung. Karena tidak mencapai 50 karung, maka ada sisa barang 15 karung. Harapan saya, saat terima pasokan baru saya ingin 15 karung yang pertama diganti dengan yang baru. Agar pelanggan toko klontong yang belanja di tempat saya, juga bisa dapat barang yang baru. Namun setelah saya sampaikan kepada supplier perusahan X, dijelaskan bahwa dalam perjanjian tidak ada klausul yang mengatur return barang sehingga hal ini dibebankan kepada saya. Kemudian saya ingin mengurangi jumlah pasokan menjadi 30 karung saja. Tetapi supplier perusahan X kembali menjelaskan bahwa selama 1 tahun, saya harus menerima 50 karung setiap 3-4 hari dalam waktu setahun ke depan. Saya jadi bingung dan harus bagaimana. Pertanyaan saya, apakah perjanjian saya dengan pihak supplier perusahan X bisa diubah untuk memasukkan perihal return barang meskipun belum genap satu tahun?

Masruri (Bang Ruri)Agen Pedagang Sembako di Semarang.

 

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Perlu kami sampaikan bahwa perjanjian itu berasaskan Pacta Sunt Servanda, yang artinya mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Kami menyarankan kepada Saudara, apabila mau membuat perjanjian bisnis, silakan hati-hati, cermati, dan lakukan negosiasi sebelum perjanjian ditandatangani. Silakan konsultasi kepada ahli hukum agar tidak terjebak dalam pasal-pasal yang merugikan bisnis Saudara. Nah, untuk masalah perjanjian yang sudah terlanjur Saudara tandatangani dengan supplier perusahan X, silakan dinegosiasikan kembali dengan mengedepankan iktikad baik dan semoga perusahaan X bersedia melakukan perubahan perjanjian tersebut. Secara prinsip perjanjian dapat diubah, apabila para pihak bersedia melakukan perubahan perjanjian. Model-model perubahan perjanjian dalam hukum perjanjian, yaitu: 1) pembuatan ulang, yaitu apabila ada kesalahan dan perjanjian sudah ditandatangani tetapi belum dilaksanakan; 2) renvoi, yaitu apabila ada kesalahan teknis yang perlu dicoret atau ditulis dengan pembetulan; 3) amandemen, yaitu perubahan atas isi perjanjian yang sudah ada sebelumnya, sifatnya hanya melakukan perubahan yang bisa dalam bentuk menambah atau mengurangi pada alinea atau paragrap yang sudah ada sebelumnya; 4) addendum, yaitu tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. Demikian jawaban dari kami, semoga usaha Saudara maju dan berkembang, dan jangan lupa selalu bersedekah agar mendapatkan barokah dari Allah SWT. Amin. 

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman