Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Salam. Saya seorang pedagang yang
menjalankan usaha keluarga sebagai agen perdagangan sembako. Untuk menjalankan
usaha ini, saya melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan supplier,
toko-toko klontong dan kerjasama dengan perbankan untuk suntikan permodalan.
Suatu ketika saya melakukan perjanjian dengan perusahaan X sebagai pemasok gula
pasir. Dalam perjanjian yang saya buat dengan perusahaan X,
disepakati setiap pembelian dengan pembayaran tangguh selama 3-4 hari, dengan
jumlah barang minimal 50 karung gula pasir. Misalnya setiap hari
Senin terima pasokan gula pasir 50 karung, dan saya harus membayarnya pada hari
Kamis. Kemudian pada hari Kamis, saya membayar pasokan gula pasir 50 karung
hari Senin yang lalu dan sekaligus menerima pasokan 50 karung lagi untuk gula
pasir yang baru. Begitu seterusnya Senin depannya dan Kamis berikutnya, dengan
sistem yang sama. Adapun masa perjanjian disepakati selama 1 tahun. Alhamdulillah,
perjanjian ini telah berjalan hampir 2 bulan dan tidak mengalami masalah. Namun memasuki
bulan ketiga, penjualan gula pasir saya menurun sekitar 35 karung atau tidak
mencapai 50 karung. Karena tidak mencapai 50 karung, maka ada sisa barang 15
karung. Harapan saya, saat terima pasokan baru saya ingin 15 karung yang
pertama diganti dengan yang baru. Agar pelanggan toko klontong yang belanja di tempat
saya, juga bisa dapat barang yang baru. Namun setelah saya sampaikan kepada supplier
perusahan X, dijelaskan bahwa dalam perjanjian tidak ada klausul yang mengatur
return barang sehingga hal ini dibebankan kepada saya. Kemudian saya ingin
mengurangi jumlah pasokan menjadi 30 karung saja. Tetapi supplier perusahan X
kembali menjelaskan bahwa selama 1 tahun, saya harus menerima 50 karung setiap
3-4 hari dalam waktu setahun ke depan. Saya jadi bingung dan harus bagaimana.
Pertanyaan saya, apakah perjanjian saya dengan pihak supplier perusahan X bisa
diubah untuk memasukkan perihal return barang meskipun belum genap satu tahun?
Masruri (Bang Ruri), Agen Pedagang Sembako
di Semarang.
Jawaban:
