Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya seorang guru madrasah dan
tinggal di Kabupaten Tulungagung. Pada bulan Ramadhan seperti saat ini, selalu
muncul mainan musiman, yaitu petasan yang dilakukan oleh anak-anak di Tanah Air
Indonesia. Bahkan petasan dan kembang api telah identik dengan mainan bulan
ramadhan dan Idul Fitri. Di kampung saya, setelah sholat tarawih atau setelah
sholat subuh, banyak anak bermain petasan atau mercon dan kembang api di tepi
jalan dekat sawah pinggir kampung. Banyak anak bermain petasan dengan ragam
jenis model dan ukuran petasan. Semakin besar petasan, umumnya suara yang
ditimbulkan semakin besar. Tujuan awal petasan adalah sebagai permainan atau
hiburan bagi anak-anak. Akan tetapi perlu disadari bahwa ada bahaya yang
mengintai dari dampak material yang digunakan dalam pembuatan petasan ini. Petugas
keamanan seringkali memberi imbauan agar masyarakat hati-hati bila menyalakan
petasan. Namun masyarakat menganggap imbauan tersebut hanya sebuah kata-kata
yang sudah biasa dan sering diabaikan, karena faktor kepuasan dari permainan
petasan. Nah, dengan adanya permainan petasan, bagaimana bila ternyata petasan menyasar
mengenai mobil yang lewat atau mengenai orang yang lewat / pengguna jalan.
Misal pengemudi jadi kaget, lalu mobil oleng dan mengalami kecelakaaan atau
mobil rusak karena kena ledakan petasan. Atau misal dampak petasan yang
menyasar pengguna jalan kaki atau sepeda motor. Mohon penjelasan menurut aspek
hukum dan atas jawabannya diucapkan banyak terima kasih. Wassalamu’alaikum
Ririn W.,
Tulungagung.
Jawaban:
Assalamu’alaikum. Terima kasih atas pertanyaan anda.
Persoalan petasan atau mercon dan kembang api memang sudah menjadi budaya
masyarakat Indonesia, lebih-lebih di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Bermain
petasan harus hati-hati dan jangan sampai menimbulkan korban, baik ke orang
lain atau diri sendiri atau kepada sesama rekan sepermainan. Berkaitan dengan
pertanyaan anda, apabila petasan menyasar ke mobil yang lewat atau pengendara
motor sebagai pengguna jalan dan menyebabkan kerusakan mobil/orang terluka, maka
pelaku dari sejumlah anak yang bermain petasan tersebut dapat diancam dengan
delik pidana 170 KUHP ayat (1) yang menyatakan, ”Barangsiapa dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Sementara ayat (2) menyatakan ada ancaman yang diperberat bila menyebabkan
luka-luka atau bahkan meninggal dunia. Bunyi ayat (2) yaitu yang bersalah
diancam: (a). dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja
menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan
luka-luka, (b). dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika
kekerasan mengakibatkan luka berat, dan (3). dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. Selain ancaman 170 KUHP,
juga dapat diancam Pasal 187 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja
menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: (1). dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul
bahaya umum bagi orang, (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang
lain, (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi
nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.” Dari ketentuan Pasal 170 dan
187 KUHP, keduanya menyebut dilakukan dengan unsur kesengajaan, tetapi bila
penyidik setelah mendalami kasusnya dan ternyata terdapat unsur
”ketidaksengajaan” maka dapat konklusikan dalam hal yang ”memperingankan
pidana” tetapi ”tidak menghapus pidana”.
Karena dari awal permainan petasan tidak untuk melukai atau menyebabkan
orang lain atau barang rusak, tapi hanya menyasar saja dan ini niat awal
bertujuan untuk permainan/hiburan belaka. Kemudian bagi pelaku yang masih anak
adalah ½ dari ancaman hukuman orang dewasa. Serta berdasarkan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak, bagi yang belum berumur 12, maka pengadilan akan memberikan
keputusan yaitu menyerahkan anak kembali kepada orang tuanya atau
mengikutsertakan anak dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di
instansi pemerintah. Itulah ancaman
pidana yang mengintai dari main petasan yang dilakukan anak-anak. Oleh
karenanya, mari sama-sama mengedukasi anak sendiri dan anak di sekitar kita
agar berhenti main petasan atau minimal berhati-hati atau jika main, pakailah
petasan yang kecil yang tidak membahayakan jiwa kepada orang lain. Demikian
jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat luas. Terima kasih
dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.
