KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 03 Mei 2021

Ancaman Pidana Di Balik Main Petasan

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya seorang guru madrasah dan tinggal di Kabupaten Tulungagung. Pada bulan Ramadhan seperti saat ini, selalu muncul mainan musiman, yaitu petasan yang dilakukan oleh anak-anak di Tanah Air Indonesia. Bahkan petasan dan kembang api telah identik dengan mainan bulan ramadhan dan Idul Fitri. Di kampung saya, setelah sholat tarawih atau setelah sholat subuh, banyak anak bermain petasan atau mercon dan kembang api di tepi jalan dekat sawah pinggir kampung. Banyak anak bermain petasan dengan ragam jenis model dan ukuran petasan. Semakin besar petasan, umumnya suara yang ditimbulkan semakin besar. Tujuan awal petasan adalah sebagai permainan atau hiburan bagi anak-anak. Akan tetapi perlu disadari bahwa ada bahaya yang mengintai dari dampak material yang digunakan dalam pembuatan petasan ini. Petugas keamanan seringkali memberi imbauan agar masyarakat hati-hati bila menyalakan petasan. Namun masyarakat menganggap imbauan tersebut hanya sebuah kata-kata yang sudah biasa dan sering diabaikan, karena faktor kepuasan dari permainan petasan. Nah, dengan adanya permainan petasan, bagaimana bila ternyata petasan menyasar mengenai mobil yang lewat atau mengenai orang yang lewat / pengguna jalan. Misal pengemudi jadi kaget, lalu mobil oleng dan mengalami kecelakaaan atau mobil rusak karena kena ledakan petasan. Atau misal dampak petasan yang menyasar pengguna jalan kaki atau sepeda motor. Mohon penjelasan menurut aspek hukum dan atas jawabannya diucapkan banyak terima kasih. Wassalamu’alaikum

Ririn W., Tulungagung.

 

Jawaban:

Assalamu’alaikum. Terima kasih atas pertanyaan anda. Persoalan petasan atau mercon dan kembang api memang sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia, lebih-lebih di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Bermain petasan harus hati-hati dan jangan sampai menimbulkan korban, baik ke orang lain atau diri sendiri atau kepada sesama rekan sepermainan. Berkaitan dengan pertanyaan anda, apabila petasan menyasar ke mobil yang lewat atau pengendara motor sebagai pengguna jalan dan menyebabkan kerusakan mobil/orang terluka, maka pelaku dari sejumlah anak yang bermain petasan tersebut dapat diancam dengan delik pidana 170 KUHP ayat (1) yang menyatakan, ”Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” Sementara ayat (2) menyatakan ada ancaman yang diperberat bila menyebabkan luka-luka atau bahkan meninggal dunia. Bunyi ayat (2) yaitu yang bersalah diancam: (a). dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, (b). dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, dan (3). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. Selain ancaman 170 KUHP, juga dapat diancam Pasal 187 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi orang, (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.” Dari ketentuan Pasal 170 dan 187 KUHP, keduanya menyebut dilakukan dengan unsur kesengajaan, tetapi bila penyidik setelah mendalami kasusnya dan ternyata terdapat unsur ”ketidaksengajaan” maka dapat konklusikan dalam hal yang ”memperingankan pidana” tetapi ”tidak menghapus pidana”.  Karena dari awal permainan petasan tidak untuk melukai atau menyebabkan orang lain atau barang rusak, tapi hanya menyasar saja dan ini niat awal bertujuan untuk permainan/hiburan belaka. Kemudian bagi pelaku yang masih anak adalah ½ dari ancaman hukuman orang dewasa. Serta berdasarkan  UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bagi yang belum berumur 12, maka pengadilan akan memberikan keputusan yaitu menyerahkan anak kembali kepada orang tuanya atau mengikutsertakan anak dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah. Itulah  ancaman pidana yang mengintai dari main petasan yang dilakukan anak-anak. Oleh karenanya, mari sama-sama mengedukasi anak sendiri dan anak di sekitar kita agar berhenti main petasan atau minimal berhati-hati atau jika main, pakailah petasan yang kecil yang tidak membahayakan jiwa kepada orang lain. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman