Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya bekerja sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) di salah satu Dinas di Kabupaten Tangerang Banten. Saya asli
Sidoarjo dan tinggal bersama istri dan 3 (tiga) anak di rumah yang tidak jauh
dari rumah mertua di Tangerang. Kami biasanya lebaran Idul Fitri secara
bergantian, antara di kampung saya di Sidoarjo atau di kampung istri di
Tangerang. Lebaran tahun 2019, kami lebaran di Tangerang dan lebaran tahun 2020
yang seharusnya di Sidoarjo, tetapi karena pandemi Covid-19 kami lebaran lagi
di Tangerang. Pada bulan Maret 2021 kemarin / menjelang Ramadhan 1442 H, kami
sekeluarga berkomitmen untuk tahun ini bisa mudik, silaturahim dan lebaran Idul
Fitri bersama keluarga di Sidoarjo. Namun ternyata awal April 2021, pemerintah
melarang mudik lebaran 2021 bagi ASN dan masyarakat. Anak-anak saya sudah
sangat rindu dengan simbah dan saudara-saudara sepupunya di Sidoarjo. Serta
kedua orang tua saya berharap tahun ini, semua anak dan cucu bisa kumpul secara
bersama-sama di Sidoarjo saat lebaran Idul Fitri 2021 ini. Terus terang kami
bingung antara mudik ke Sidoarjo untuk silaturahim dan berbakti kepada kedua
orang tua atau tidak mudik dan tetap lebaran lagi di Tangerang. Diberitakan
pula oleh televisi dan media sosial bahwa terjadi penutupan jalan di lokasi
keluar-masuk wilayah dan perintah putar balik tidak melanjutkan bepergian. Nah
yang ingin saya konsultasikan, apakah dimungkinkan kami melakukan perjalanan
mudik ke Sidoarjo? Apakah bila tetap nekat mudik ke Sidoarjo ada sanksi bagi
saya yang PNS? Mohon penjelasan berdasarkan ketentuan hukum dan atas jawabannya
diucapkan banyak terima kasih. Wassalamu’alaikum.
Ridwan Sanjaya, Tangerang.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan
anda. Masalah pandemi Covid-19 tidak hanya masalah bagi anda saja, tetapi
masalah bangsa Indonesia dan masalah bagi semua negara di dunia. Semua pihak berkomitmen
tidak melakukan penyebaran, memutus rantai penyebaran Covid-19 dan mematuhi
protokol kesehatan 5 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi
kerumunan, dan mengurangi mobilitas). Menanggapi pertanyaan anda seputar mudik,
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada tanggal 7 April 2021
mengeluarkan Surat Edaran No. 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik HR Idul
Fitri tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci
Ramadhan 1442 H, dan tanggal 21 April 2021 mengeluarkan Addendum Surat Edaran
No. 13 tahun 2021 tersebut. Kedua Surat Edaran ini mengatur 3 (tiga) hal
penting tentang mudik yaitu waktu periode pengetatan mudik dari tanggal 22
April s.d 5 Mei 2021, peniadaan mudik dari tanggal 6 s.d 7 Mei 2021 dan
pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama waktu
pengetatan mudik dan peniadaan mudik. Kemudian demi kesamaan persepsi, di sini
perlu kami dijelaskan terlebih dahulu secara definisi mudik dan pulang kampung.
Mudik artinya perjalanan pulang kampung, dan pulang kampung artinya kembali ke
kampung halaman dan tidak ada kembali lagi / tidak ada niat balik ke rantau).
Sementara dalam Surat Edaran No. 13 tahun 2021, dijelaskan secara rinci dari
definisi mudik, perjalanan orang dan pelaku perjalanan. Pertama, definisi mudik
adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan ramadhan dan
HR Idul fitri 1442 H. Kedua, definisi perjalanan orang adalah pergerakan orang
dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi
provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan modal transportasi
pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara,
terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke
pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial. Dan Ketiga, definisi
pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri
(domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir dengan tujuan mudik atau
wisata.
Selanjutnya khusus terkait pertanyaan anda mengenai
mudik 2021 bagi ASN, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tanggal 07 April 2021 juga mengeluarkan
Surat Edaran (SE) No. 8 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke
Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi
Covid-19. Dalam Surat Edaran (SE) No. 8 tahun 2021, diatur ketentuan yaitu
pertama, melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian keluar
daerah dan/atau mudik dalam periode 6-17 Mei 2021. Larangan ini dikecualikan
bagi ASN yang melaksanakan ”tugas kedinasan yang bersifat penting” atau ”dalam
keadaan terpaksa” dengan dilengkapi surat tugas atau izin kedinasan dari
pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Satuan Kerja atau
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. Kedua, melarang
mengajukan cuti selama periode 6-17 Mei 2021, dikecualikan cuti melahirkan atau
cuti sakit. Apabila ada ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan berdasarkan
ketentuan PP No. 53 tahun 2010 dapat diberikan hukuman dalam 3 (tiga) kategori
yaitu hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang berupa
penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa
pemberhentian dari ASN. Inilah ketentuan mudik dari Satgas Penanganan Covid-19
dan MenPANRB. Kami mengharapkan masyarakat untuk mengurangi kegiatan bepergian
ke luar / masuk daerah dan khususnya anda sebagai ASN untuk menahan diri tidak
mudik dan silakan kembali lebaran Idul Fitri di Tangerang saja. Sebagai bentuk
berbakti dan silaturahmi dengan keluarga Sidoarjo, anda bisa melakukan secara
virtual misal melalui komunikasi telpon atau video call. Sekali lagi patuhi
protokol kesehatan 5 M dan mari putus rantai penyebaran covid-19. Semoga
pandemi Covid-19 segera berakhir dan kehidupan dalam berbagai sektor menjadi
normal kembali. Amin. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan
masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.
