KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 10 Mei 2021

Ancaman Nekat Mudik bagi ASN

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Dinas di Kabupaten Tangerang Banten. Saya asli Sidoarjo dan tinggal bersama istri dan 3 (tiga) anak di rumah yang tidak jauh dari rumah mertua di Tangerang. Kami biasanya lebaran Idul Fitri secara bergantian, antara di kampung saya di Sidoarjo atau di kampung istri di Tangerang. Lebaran tahun 2019, kami lebaran di Tangerang dan lebaran tahun 2020 yang seharusnya di Sidoarjo, tetapi karena pandemi Covid-19 kami lebaran lagi di Tangerang. Pada bulan Maret 2021 kemarin / menjelang Ramadhan 1442 H, kami sekeluarga berkomitmen untuk tahun ini bisa mudik, silaturahim dan lebaran Idul Fitri bersama keluarga di Sidoarjo. Namun ternyata awal April 2021, pemerintah melarang mudik lebaran 2021 bagi ASN dan masyarakat. Anak-anak saya sudah sangat rindu dengan simbah dan saudara-saudara sepupunya di Sidoarjo. Serta kedua orang tua saya berharap tahun ini, semua anak dan cucu bisa kumpul secara bersama-sama di Sidoarjo saat lebaran Idul Fitri 2021 ini. Terus terang kami bingung antara mudik ke Sidoarjo untuk silaturahim dan berbakti kepada kedua orang tua atau tidak mudik dan tetap lebaran lagi di Tangerang. Diberitakan pula oleh televisi dan media sosial bahwa terjadi penutupan jalan di lokasi keluar-masuk wilayah dan perintah putar balik tidak melanjutkan bepergian. Nah yang ingin saya konsultasikan, apakah dimungkinkan kami melakukan perjalanan mudik ke Sidoarjo? Apakah bila tetap nekat mudik ke Sidoarjo ada sanksi bagi saya yang PNS? Mohon penjelasan berdasarkan ketentuan hukum dan atas jawabannya diucapkan banyak terima kasih. Wassalamu’alaikum.

Ridwan Sanjaya, Tangerang.

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan anda. Masalah pandemi Covid-19 tidak hanya masalah bagi anda saja, tetapi masalah bangsa Indonesia dan masalah bagi semua negara di dunia. Semua pihak berkomitmen tidak melakukan penyebaran, memutus rantai penyebaran Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan 5 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas). Menanggapi pertanyaan anda seputar mudik, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada tanggal 7 April 2021 mengeluarkan Surat Edaran No. 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik HR Idul Fitri tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, dan tanggal 21 April 2021 mengeluarkan Addendum Surat Edaran No. 13 tahun 2021 tersebut. Kedua Surat Edaran ini mengatur 3 (tiga) hal penting tentang mudik yaitu waktu periode pengetatan mudik dari tanggal 22 April s.d 5 Mei 2021, peniadaan mudik dari tanggal 6 s.d 7 Mei 2021 dan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama waktu pengetatan mudik dan peniadaan mudik. Kemudian demi kesamaan persepsi, di sini perlu kami dijelaskan terlebih dahulu secara definisi mudik dan pulang kampung. Mudik artinya perjalanan pulang kampung, dan pulang kampung artinya kembali ke kampung halaman dan tidak ada kembali lagi / tidak ada niat balik ke rantau). Sementara dalam Surat Edaran No. 13 tahun 2021, dijelaskan secara rinci dari definisi mudik, perjalanan orang dan pelaku perjalanan. Pertama, definisi mudik adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan ramadhan dan HR Idul fitri 1442 H. Kedua, definisi perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan modal transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial. Dan Ketiga, definisi pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir dengan tujuan mudik atau wisata.

Selanjutnya khusus terkait pertanyaan anda mengenai mudik 2021 bagi ASN, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tanggal 07 April 2021 juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 8 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam Surat Edaran (SE) No. 8 tahun 2021, diatur ketentuan yaitu pertama, melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dalam periode 6-17 Mei 2021. Larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan ”tugas kedinasan yang bersifat penting” atau ”dalam keadaan terpaksa” dengan dilengkapi surat tugas atau izin kedinasan dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. Kedua, melarang mengajukan cuti selama periode 6-17 Mei 2021, dikecualikan cuti melahirkan atau cuti sakit. Apabila ada ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan berdasarkan ketentuan PP No. 53 tahun 2010 dapat diberikan hukuman dalam 3 (tiga) kategori yaitu hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian dari ASN. Inilah ketentuan mudik dari Satgas Penanganan Covid-19 dan MenPANRB. Kami mengharapkan masyarakat untuk mengurangi kegiatan bepergian ke luar / masuk daerah dan khususnya anda sebagai ASN untuk menahan diri tidak mudik dan silakan kembali lebaran Idul Fitri di Tangerang saja. Sebagai bentuk berbakti dan silaturahmi dengan keluarga Sidoarjo, anda bisa melakukan secara virtual misal melalui komunikasi telpon atau video call. Sekali lagi patuhi protokol kesehatan 5 M dan mari putus rantai penyebaran covid-19. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan kehidupan dalam berbagai sektor menjadi normal kembali. Amin. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman