KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 08 Februari 2021

Mobil Leasing Digadaikan Untuk Utang, Bagaimana Hukumnya?

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

 Pertanyaan:

Salam hormat. Saya seorang Guru PNS yang tinggal di Cirebon. Beberapa hari yang lalu saya membaca konsultasi hukum di www.wulung.id tentang hukum menggadaikan sepeda motor pinjaman. Sekarang saya ingin konsultasi tentang bagaimana jika mobil leasing digadaikan untuk utang. Uraian singkatnya begini, saya punya mobil Honda BRV E CVT yang saya beli tahun 2019 dari dealer mobil tetapi tidak dengan lunas alias secara leasing. Selama ini angsuran ke perusahaan leasing berjalan lancar, tetapi sejak akhir 2020, ekonomi keluarga saya mengalami penurunan omzet. Usaha yang dikelola istri mengalami penurunan order, sehingga produksi kerajinan barang ikut turun. Untuk men-supply keuangan usaha istri, saya dan istri punya pemikiran untuk mencari pinjaman dengan menggadaikan mobil yang biasa tiap hari kami pakai. Tetapi setelah saya cari-cari informasi, katanya barang leasing rentan masalah jika digadaikan untuk utang. Saya jadi bingung, karena asset yang bisa saya gadaikan sekarang tinggal mobil yang belum lunas ini. Sementara SK PNS milik saya juga telah lama masuk di Bank BPD dan belum lunas. Yang ingin saya tanyakan, apakah bila mobil digadaikan ke lembaga keuangan akan timbul masalah? Atau apakah saya bisa menggadaikan mobil, tetapi ke perorangan saja agar lebih fleksibel, tidak prosedural dan tidak menimbulkan masalah? Mohon penjelasan dan arahan dari sisi hukum. Terima kasih.

Rifa’i, Cirebon.

 

Jawaban:     

Terima kasih atas pertanyaan anda, kami memahami dan bersimpati dengan kondisi keuangan keluarga anda. Dalam situasi pandemi covid-19 yang sudah setahun berjalan ini dan belum tahu kapan berakhir, memang dampak yang terasa adalah ekonomi bagi masyarakat. Tetapi yakinlah semua orang mengalami hal yang sama dan tetaplah berusaha semaksimal mungkin, sambil coba ubah metode usaha pemasaran bisnis keluarga anda melalui sistem online dan pasti selalu bermunajat do’a kepada Allah SWT. Berdasarkan cerita kronologis yang anda sampaikan, apakah mobil leasing digadaikan ke lembaga resmi atau perorangan, itu adalah sama saja. Kami membaca dari aspek hukum ada 3 (tiga) hal: yaitu pertama, bagi anda jika mobil leasing digadaikan, maka mobil itu statusnya belum sempurna milik anda dan masih ada hak perusahaan leasing karena anda belum lunas, sehingga jika anda menggadaikan mobil tersebut, dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur Pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 372 dan 387 KUHP. Pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 menyatakan, “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.” Kemudian Pasal 372 KUHP tentang penggelapan menyatakan, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Sementara Pasal 378 KUHP tentang penipuan menyatakan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Jadi anda bisa dilaporkan oleh perusahaan leasing atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan. Kedua, di satu sisi anda juga bisa dilaporkan oleh penerima mobil gadai, dengan laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan karena mobil belum sempurna milik anda (belum lunas), kok digadaikan. Selanjutnya yang ketiga, bagi penerima gadai, selain sebagai turut serta dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan bersama dengan anda, dapat juga dilaporkan tersendiri oleh perusahaan leasing ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur Pasal 480 KUHP yang menyatakan, ”Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun yaitu barangsiapa menerima gadai sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan penadahan dan barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan.” Nah, itulah penjelasan hukum atas permasalahan anda. Saran kami kepada anda atau siapapun yang membaca konsultasi hukum ini, janganlah menggadaikan mobil atau barang apapun yang belum atau tidak sempurna milik anda. Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat pada umumnya. Amin.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman