Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Salam hormat. Saya seorang Guru PNS yang tinggal di Cirebon. Beberapa hari yang lalu saya membaca konsultasi hukum di www.wulung.id tentang hukum menggadaikan sepeda motor pinjaman. Sekarang saya ingin konsultasi tentang bagaimana jika mobil leasing digadaikan untuk utang. Uraian singkatnya begini, saya punya mobil Honda BRV E CVT yang saya beli tahun 2019 dari dealer mobil tetapi tidak dengan lunas alias secara leasing. Selama ini angsuran ke perusahaan leasing berjalan lancar, tetapi sejak akhir 2020, ekonomi keluarga saya mengalami penurunan omzet. Usaha yang dikelola istri mengalami penurunan order, sehingga produksi kerajinan barang ikut turun. Untuk men-supply keuangan usaha istri, saya dan istri punya pemikiran untuk mencari pinjaman dengan menggadaikan mobil yang biasa tiap hari kami pakai. Tetapi setelah saya cari-cari informasi, katanya barang leasing rentan masalah jika digadaikan untuk utang. Saya jadi bingung, karena asset yang bisa saya gadaikan sekarang tinggal mobil yang belum lunas ini. Sementara SK PNS milik saya juga telah lama masuk di Bank BPD dan belum lunas. Yang ingin saya tanyakan, apakah bila mobil digadaikan ke lembaga keuangan akan timbul masalah? Atau apakah saya bisa menggadaikan mobil, tetapi ke perorangan saja agar lebih fleksibel, tidak prosedural dan tidak menimbulkan masalah? Mohon penjelasan dan arahan dari sisi hukum. Terima kasih.
Rifa’i, Cirebon.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan anda, kami memahami dan
bersimpati dengan kondisi keuangan keluarga anda. Dalam situasi pandemi
covid-19 yang sudah setahun berjalan ini dan belum tahu kapan berakhir, memang
dampak yang terasa adalah ekonomi bagi masyarakat. Tetapi yakinlah semua orang
mengalami hal yang sama dan tetaplah berusaha semaksimal mungkin, sambil coba ubah
metode usaha pemasaran bisnis keluarga anda melalui sistem online dan pasti
selalu bermunajat do’a kepada Allah SWT. Berdasarkan cerita kronologis yang
anda sampaikan, apakah mobil leasing digadaikan ke lembaga resmi atau
perorangan, itu adalah sama saja. Kami membaca dari aspek hukum ada 3 (tiga)
hal: yaitu pertama, bagi anda jika mobil leasing digadaikan, maka mobil itu
statusnya belum sempurna milik anda dan masih ada hak perusahaan leasing karena
anda belum lunas, sehingga jika anda menggadaikan mobil tersebut, dapat
dikualifikasi sebagai tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur
Pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 372 dan 387 KUHP.
Pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 menyatakan, “Pemberi Fidusia yang mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, yang
dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.” Kemudian Pasal 372
KUHP tentang penggelapan menyatakan, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan
hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Sementara Pasal
378 KUHP tentang penipuan menyatakan, “Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Jadi anda bisa dilaporkan oleh
perusahaan leasing atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan.
Kedua, di satu sisi anda juga bisa dilaporkan oleh penerima mobil gadai, dengan
laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan karena mobil belum sempurna milik
anda (belum lunas), kok digadaikan. Selanjutnya yang ketiga, bagi penerima
gadai, selain sebagai turut serta dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan
bersama dengan anda, dapat juga dilaporkan tersendiri oleh perusahaan leasing
ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur Pasal 480
KUHP yang menyatakan, ”Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
yaitu barangsiapa menerima gadai sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya
diduga diperoleh dari kejahatan penadahan dan barangsiapa menarik keuntungan
dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga
diperoleh dari kejahatan.” Nah, itulah penjelasan hukum atas permasalahan anda.
Saran kami kepada anda atau siapapun yang membaca konsultasi hukum ini, janganlah
menggadaikan mobil atau barang apapun yang belum atau tidak sempurna milik
anda. Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bisa mencerahkan anda dan
masyarakat pada umumnya. Amin.
