KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 22 Juni 2020

Suami Memaksa Berhubungan Seksual, Bagaimana Hukumnya?

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

Pertanyaan:

Selamat pagi. Saya seorang sarjana ekonomi dan bekerja sebagai Teller pada bank swasta di Semarang sejak tahun 2015. Saat ini saya telah menikah dengan teman waktu kuliah di UNDIP, tepatnya menikah tahun 2017 dan tinggal di Demak. Setiap hari saya berangkat kerja dari rumah jam 06.00 WIB dan pulang sampai rumah sekitar jam 19.00 WIB. Rutinitas ini berlangsung setiap hari kecuali hari sabtu dan ahad, karena kantor menerapkan 5 hari kerja. Sebelum berangkat kantor, saya selalu mengurus anak sambil menyiapkan sarapan suami dan siap-siap berangkat kerja. Sepulang kerja juga sama yaitu mengurus anak dan kadang menyiapkan makan malam sebelum tidur. Adapun kegiatan pekerjaan rumah dan mengasuh anak dibantu oleh bibi pembantu. Sebetulnya suami sudah mengetahui aktifitas keseharian saya ini. Tetapi suatu ketika, suami pernah meminta untuk dilayani berhubungan seksual dan saya lagi kecapekan karena seharian banyak kerjaan di kantor, akhirnya saya menolak melayaninya dan suami marah kepada saya dan mengatakan ”kemarin capek dan sekarang capek”. Akhirnya dengan terpaksa saya melayani berhubungan dengan suami saya. Hal yang demikian, terjadi lagi seminggu yang lalu dan saya menolak, tetapi suami memaksa saya untuk melayani berhubungan dengannya. Jujur saya tidak nyaman dengan sikap suami tersebut, tetapi saya tetap mencintai suami, ingin rumah tangga tetap harmonis dan tidak ingin rumah tangga hancur dengan perceraian di Pengadilan Agama. Nah, yang ingin saya konsultasikan bagaimanakah hukum suami memaksa berhubungan seksual kepada istri? Apakah saya sebagai istri bersalah menolak melayani suami, padahal saya lagi capek kerja dan kondisi ”bad mood”? Demikian permasalahan saya dan terima kasih atas jawaban konsultasinya. Matur nuwun.

Jamilah, Demak.

 

Jawaban:     

Salam. Terima kasih atas pertanyaan anda. Kami tim konsultasi hukum bisa memahami perasaan anda sebagai istri yang sholehah dan Ibu yang terbaik bagi sang anak, yang kebetulan berprofesi sebagai pegawai bank. Perlu diketahui bahwa relasi suami istri adalah relasi hak dan kewajiban, relasi saling kasih dan saling sayang dan relasi tanpa batas yang timbul akibat akad pernikahan. Tidak ada konsep ”superior” dan ”inferior” mutlak dalam pernikahan karena kedudukan suami adalah pemimpin atau kepala keluarga yang harus bertanggung jawab kepada istri dan anak. Sebaliknya istri menjadi pendamping suami yang selalu melengkapi, mensupport, mendoakan suami dan mendidik anak. Jadi kesempurnaan suami istri karena keduanya saling melengkapi, saling support, saling mendoakan, saling berbagi masalah atau sebagai partner curhat sejati lahir bathin. Nah, terkait dengan marital rape atau pemerkosaan/pemaksaan seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, memang menjadi isu yang hangat di akhir-akhir ini, baik dalam ranah agama, kesehatan, psikologis dan hukum. Menurut perspektif hukum dalam ketentuan Pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara yaitu : a) kekerasan fisik, b) kekerasan psikis, c) kekerasan seksual, dan e) penelantaran rumah tangga. Kemudian pasal 8, menjelaskan bahwa yang dimaksud kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dan/atau pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Selanjutnya pasal 46, menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pasal 8 diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Jadi berdasarkan ketentuan UU PKDRT tersebut, suami tidak boleh memaksa berhubungan seksual kepada istrinya. Oleh karenanya saran kami, berikanlah pengertian yang baik kepada suami, agar tidak memaksakan kehendaknya apabila minta dilayani berhubungan seksual. Di sisi lain, saudari sebagai istri juga harus seimbang memahami kondisi suami yang telah menikahi anda. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan semoga rumah tangga anda harmonis, memperoleh sakinah mawaddah warahmah dari Allah SWT. Amin ya rabbal alamin dan terima kasih.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman