Dr. H. Munjahid, M.Ag.
(Dekan Fakultas Tarbiyah IIQ An-Nur Yogyakarta)
Alquran adalah kitab suci, maka sebaiknya Alquran tidak dijadikan sebagai alat untuk mencari penghidupan bahkan untuk memperkaya
diri, karena hal ini akan keluar dari tujuan semula yaitu untuk beribadah dan
mendekatkan diri kepada Allah SWT., Rasulullah saw. pernah melarang para sahabat menjadikan Alquran sebagai alat mencari makan dan alat mencari
popularitas diri. Pada suatu hari ada dua orang laki-laki masuk ke masjid lalu setelah
imam selesai salat, salah satu dari laki-laki tersebut membaca
Alquran, setelah selesai laki-laki tersebut minta sesuatu,
maka laki-laki yang satunya mengucapkan innaa lillaahi wa innaa ilahi raaja’uun, melihat peristiwa itu, Rasulullah saw. lalu bersabda yang artinya “akan
datang suatu masa di mana ada seorang kaum meminta dengan menggunakan
Alquran, maka barang siapa yang meminta dengan
menggunakan Alquran, maka janganlah kamu beri“.
Rasulullah juga bersabda:
إقْرَءُوْا الْقُرْآنَ،
وَاعْمَلُوْا بِهِ، وَلاَ تَجْفُوْا عَنْهُ، وَلاَتَغْلُوْا فِيْهِ،
وَلاَتَأْكُلُوْا بِهِ، وَلاَتَسْتَكْثِرُوْا بِهِ
Artinya:
“Bacalah Alquran, dan
amalkanlah isinya, dan janganlah kamu menjauhkan darinya, dan janganlah kamu
berlaku berlebih-lebihan, dan janganlah kamu makan dengannnya, dan janganlah
kamu memperbanyak kekayaan dengannya”.
إقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَسَلُوااللهَ
بِهِ، قَبْلَ أنْ يَأتِيَ قَوْمٌ يَقْرَءُوْنَ الْقُرْآنَ، فَيَسْأَلُوْنَ بِهِ
النَّا سَ
“Bacalah Alquran dan mintalah kepada Allah SWT. dengan Alquran itu, sebelum datang suatu kaum yang membaca
Alquran, kemudian meminta kepada manusia dengan bacaan Alqurannya itu“.
Adapun tentang kebolehan mengambil bayaran dari mengajar al-Qur’an ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama’. Sebagian melarangnya seperti pendapat Imam Abu Sulaiman. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkannya asal tidak mensyaratkannya. Ibnu Sirin, Atho’, Malik dan Syafi’i serta lain-lainnya membolehkannya.
Kalau
dicermati, pendapat sebagian ulama’ yang tidak memperbolehkannya mengambil bayaran dari
mengajar Alquran itu wajar, karena takut kalau amal yang secara
lahiriah nampaknya merupakan amal akhirat, ternyata merupakan amal dunia yang memanfaatkan
kitab suci
sebagai alatnya. Pendapat
Syafi’i yang memperbolehkannya juga tidak boleh dicerna
secara mentah
bahwa mengajar Alquran boleh dijadikan sarana bisnis sekuler sehingga menghilangkan ruh ibadah.
Menurut Abu Laits bahwa mengajar Alquran itu ada tiga model, pertama
yaitu mengajar
tanpa mengambil upah yang berarti murni hanya untuk beribadah. Kedua, mengajar dengan mengambil upah dan yang ketiga mengajar
dengan mengambil upah tetapi tidak mensyaratkannya, artinya pemberian upah itu dilakukan dengan sukarela
dari pihak yang diajar.
Dari tiga pendapat di
atas para ulama’
sepakat bahwa model pertama dan ketiga diperbolehkannya. Sedangkan pendapat
kedua diperselisihkan para ulama’. Pendapat pertama tidak diragukan lagi bahwa
model itulah yang paling utama. Sedangkan pendapat ketiga juga diperbolehkan,
karena Nabi saw. Sendiri adalah guru Alquran dan beliau bersedia menerima hadiah dari para
Sahabat. Di samping itu dalam sebuah
hadis riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dll, diceritakan bahwa pernah terjadi ada seorang yang tersengat salah satu hewan berbisa,
sebagian sahabat membacakan surat
al-Fatihah pada orang yang disengat binatang tersebut. Setelah itu sembuhlah
orang yang disengat binatang tadi, hingga ia memberikan hadiah beberapa ekor
kambing kepada pembaca Alquran tersebut karena sangat senang disebabkan sakitnya
sembuh. Melihat kejadian ini Nabi saw. tidak melarang sahabat untuk
mengambil hadiah itu bahkan Nabi saw.
menyatakan “Bagikan di antara kalian, tidak ada yang paling pantas kalian ambil
upahnya seperti membaca Kitab Allah.
Pendapat kedua mengundang perselisihan pendapat para
ulama’, sebagian melarangnya karena menyalahi tujuan semula yaitu beribadah, sedangkan yang lain membolehkannya karena yang mengajar Alquran juga butuh beaya untuk keperluan hidupnya.
Namun demikian, hemat penulis menerima upah dengan tidak mensyaratkannya adalah sikap yang baik. Adapun
tidak menerima upah sama sekali adalah utama jika ia sudah berkecukupan
ekonominya. Yang terbaik adalah seorang guru Alquran tidak mensyaratkan dan menentukan besarnya upah,
akan tetapi pihak yang diajarnya mampu menghargainya sendiri sesuai dengan
kemampuan dan jerih payah serta tingkat professionalisme guru
Alquran, karena seorang guru Alquran juga seorang manusia biasa yang tidak lepas dari
kebutuhan materi, sedangkan waktu dan tenaganya telah ia korbankan untuk mengajar orang lain.
Menurut
Jalaludin Rachmat, orang-orang yang bekerja dan mengajarkan agama Islam itu
berhak memperoleh gaji dan hal itu juga ikhlas. Ikhlas yang dipahami tanpa
pamrih apapun adalah pandangan yang salah dan akan merusak agama Islam yang
mulia. Jalaluddin pernah memberikan contoh kasus pemahaman ikhlas yang salah.
Ceritanya begini, ada seorang Sarjana Agama Islam (Ustaz) yang pekerjaannya
mengajar Alquran secara
privat di beberapa rumah orang kaya. Untuk datang ke rumah-rumah orang kaya itu
seorang ustaz tersebut datang naik bus kota/angkot dengan ongkos hasil pinjam
tetangganya dengan harapan pada tanggal muda nanti akan dibayar setelah
menerima gaji dari orang-orang kaya yang memanggilnya untuk mengajar Alquran secara
privat pada anak-anaknya. Saat tidak ada ongkos, ia berjalan kaki dengan jarak
yang cukup jauh ke rumah orang-orang yang memanggilnya untuk mengajar
anak-anaknya. Apa yang terjadi ? di saat tanggal muda datang, orang kaya pertama
mengatakan pada pak ustaz “Pak ustaz, saya yakin bapak orang ikhlas, bapak
hanya mohon rida Allah, saya akan merusak amal bapak jika saya membayar bapak.
Saya berdoa semoga Allah membalas kebaikan bapak dengan berlipat ganda”. Pak
ustaz termenung dan tidak berkata apa-apa. Ia mendengar kata-kata yang
nampaknya benar, tetapi ia merasa ada yang salah dari ucapan orang kaya
tersebut. Sedangkan orang kaya yang lainnya memberinya uang transport yang
sangat kecil hampir tidak cukup untuk mengganti ongkos angkot yang telah
dikeluarkannya. Orang kaya ini juga menghiburnya dengan kata “ikhlas”. Ustaz
bingung, menurutnya, kata ikhlas adalah kata yang agung tetapi kini terasa
seperti pentungan baginya. Ia merasa diperas, dieksploitasi. Tetapi jika ia
menuntut haknya ia kuatir menjadi tidak ikhlas. Kata “Ikhlas” yang menurutnya mulia dan suci dalam Islam,
ternyata membunuh karakter dan masa depan diri, istri dan anak-anaknya. Karena
disalahpahami oleh sebagian orang yang tidak paham dengan agama Islam.
Adapun
tentang mas kawin, pada suatu
kesempatan Nabi
saw. membolehkan maskawin bagi laki-laki yang akan menikah dengan mengajarkan Alquran kepada calon istrinya. Hal ini terjadi ketika ada
seorang laki-laki yang akan menikah tetapi tidak memiliki harta benda untuk
dijadikan sebagai maskawin, maka Nabi saw. bertanya kepada laki-laki tersebut
tentang hafalan surat Alquran yang ia miliki. Setelah itu Nabi saw. menyuruh
mengajarkan Alquran kepada calon istri itu dan dijadikannya sebagai mas
kawin. Semoga bermanfaat.
Sumber:
Rachmat,
Jalaludin, Membuka Keghaiban Renungan Sufi, Bandung, al-Mizan, 1998.
Qardawi, Yusuf, Berinteraksi dengan Al-Qur’an, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk., Jakarta, Gema Insani Press, 1999.
