KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 29 Juni 2020

Hukum Mengambil Bayaran dan Maskawin dari Mengajar Alquran


Dr. H. Munjahid, M.Ag.

(Dekan Fakultas Tarbiyah IIQ An-Nur Yogyakarta)

 

Alquran adalah kitab suci, maka sebaiknya Alquran tidak dijadikan sebagai alat untuk  mencari penghidupan bahkan untuk memperkaya diri, karena hal ini akan keluar dari tujuan semula yaitu untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT., Rasulullah saw. pernah melarang para sahabat menjadikan Alquran sebagai alat mencari makan dan alat mencari popularitas diri. Pada suatu hari ada dua orang laki-laki masuk ke masjid lalu setelah imam selesai salat, salah satu dari laki-laki tersebut membaca Alquran, setelah selesai laki-laki tersebut minta sesuatu, maka laki-laki yang satunya mengucapkan innaa lillaahi wa innaa ilahi raaja’uun, melihat peristiwa itu, Rasulullah saw. lalu bersabda yang artinya “akan datang suatu masa di mana ada seorang kaum meminta dengan menggunakan Alquran, maka barang siapa yang meminta dengan menggunakan Alquran, maka janganlah kamu beri“.

Rasulullah juga bersabda:

إقْرَءُوْا الْقُرْآنَ، وَاعْمَلُوْا بِهِ، وَلاَ تَجْفُوْا عَنْهُ، وَلاَتَغْلُوْا فِيْهِ، وَلاَتَأْكُلُوْا بِهِ، وَلاَتَسْتَكْثِرُوْا بِهِ

Artinya:

“Bacalah Alquran, dan amalkanlah isinya, dan janganlah kamu menjauhkan darinya, dan janganlah kamu berlaku berlebih-lebihan, dan janganlah kamu makan dengannnya, dan janganlah kamu memperbanyak kekayaan dengannya”.

 

إقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَسَلُوااللهَ بِهِ، قَبْلَ أنْ يَأتِيَ قَوْمٌ يَقْرَءُوْنَ الْقُرْآنَ، فَيَسْأَلُوْنَ بِهِ النَّا سَ

 Artinya:

Bacalah Alquran dan mintalah kepada Allah SWT. dengan Alquran itu, sebelum datang suatu kaum yang membaca Alquran, kemudian meminta kepada manusia dengan bacaan Alqurannya itu“.

Adapun tentang kebolehan mengambil bayaran dari mengajar al-Qur’an ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama’. Sebagian melarangnya seperti pendapat Imam Abu Sulaiman. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkannya asal tidak mensyaratkannya. Ibnu Sirin, Atho’, Malik dan Syafi’i serta lain-lainnya membolehkannya.

Kalau dicermati, pendapat sebagian ulama’ yang tidak memperbolehkannya mengambil bayaran dari mengajar Alquran itu wajar, karena takut kalau amal yang secara lahiriah nampaknya merupakan amal akhirat, ternyata merupakan amal dunia yang memanfaatkan kitab suci sebagai alatnya. Pendapat Syafi’i yang memperbolehkannya juga tidak boleh dicerna secara mentah bahwa mengajar Alquran boleh dijadikan sarana bisnis sekuler sehingga menghilangkan ruh ibadah.

Menurut Abu Laits bahwa mengajar Alquran itu ada tiga model, pertama yaitu mengajar tanpa mengambil upah yang berarti murni hanya untuk beribadah. Kedua, mengajar dengan mengambil upah dan yang ketiga mengajar dengan mengambil upah tetapi tidak mensyaratkannya, artinya pemberian upah itu dilakukan dengan sukarela dari pihak yang diajar.

Dari tiga pendapat di atas para ulama’ sepakat bahwa model pertama dan ketiga diperbolehkannya. Sedangkan pendapat kedua diperselisihkan para ulama’. Pendapat pertama tidak diragukan lagi bahwa model itulah yang paling utama. Sedangkan pendapat ketiga juga diperbolehkan, karena Nabi saw. Sendiri adalah guru Alquran dan beliau bersedia menerima hadiah dari para Sahabat. Di samping itu dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dll, diceritakan bahwa pernah terjadi ada seorang yang tersengat salah satu hewan berbisa, sebagian sahabat  membacakan surat al-Fatihah pada orang yang disengat binatang tersebut. Setelah itu sembuhlah orang yang disengat binatang tadi, hingga ia memberikan hadiah beberapa ekor kambing kepada pembaca Alquran tersebut karena sangat senang disebabkan sakitnya sembuh. Melihat kejadian ini Nabi saw. tidak melarang sahabat untuk mengambil  hadiah itu bahkan Nabi saw. menyatakan “Bagikan di antara kalian, tidak ada yang paling pantas kalian ambil upahnya seperti membaca Kitab Allah.

Pendapat kedua mengundang perselisihan pendapat para ulama’, sebagian melarangnya karena menyalahi tujuan semula yaitu beribadah, sedangkan yang lain membolehkannya karena yang mengajar Alquran juga butuh beaya untuk keperluan hidupnya. Namun demikian, hemat penulis menerima upah dengan tidak mensyaratkannya adalah sikap yang baik. Adapun tidak menerima upah sama sekali adalah utama jika ia sudah berkecukupan ekonominya. Yang terbaik adalah seorang guru Alquran tidak mensyaratkan dan menentukan besarnya upah, akan tetapi pihak yang diajarnya mampu menghargainya sendiri sesuai dengan kemampuan dan jerih payah serta tingkat professionalisme guru Alquran, karena seorang guru Alquran juga seorang manusia biasa yang tidak lepas dari kebutuhan materi, sedangkan waktu dan tenaganya telah ia korbankan untuk mengajar orang lain. 

Menurut Jalaludin Rachmat, orang-orang yang bekerja dan mengajarkan agama Islam itu berhak memperoleh gaji dan hal itu juga ikhlas. Ikhlas yang dipahami tanpa pamrih apapun adalah pandangan yang salah dan akan merusak agama Islam yang mulia. Jalaluddin pernah memberikan contoh kasus pemahaman ikhlas yang salah. Ceritanya begini, ada seorang Sarjana Agama Islam (Ustaz) yang pekerjaannya mengajar Alquran secara privat di beberapa rumah orang kaya. Untuk datang ke rumah-rumah orang kaya itu seorang ustaz tersebut datang naik bus kota/angkot dengan ongkos hasil pinjam tetangganya dengan harapan pada tanggal muda nanti akan dibayar setelah menerima gaji dari orang-orang kaya yang memanggilnya untuk mengajar Alquran secara privat pada anak-anaknya. Saat tidak ada ongkos, ia berjalan kaki dengan jarak yang cukup jauh ke rumah orang-orang yang memanggilnya untuk mengajar anak-anaknya. Apa yang terjadi ? di saat tanggal muda datang, orang kaya pertama mengatakan pada pak ustaz “Pak ustaz, saya yakin bapak orang ikhlas, bapak hanya mohon rida Allah, saya akan merusak amal bapak jika saya membayar bapak. Saya berdoa semoga Allah membalas kebaikan bapak dengan berlipat ganda”. Pak ustaz termenung dan tidak berkata apa-apa. Ia mendengar kata-kata yang nampaknya benar, tetapi ia merasa ada yang salah dari ucapan orang kaya tersebut. Sedangkan orang kaya yang lainnya memberinya uang transport yang sangat kecil hampir tidak cukup untuk mengganti ongkos angkot yang telah dikeluarkannya. Orang kaya ini juga menghiburnya dengan kata “ikhlas”. Ustaz bingung, menurutnya, kata ikhlas adalah kata yang agung tetapi kini terasa seperti pentungan baginya. Ia merasa diperas, dieksploitasi. Tetapi jika ia menuntut haknya ia kuatir menjadi tidak ikhlas. Kata “Ikhlas”  yang menurutnya mulia dan suci dalam Islam, ternyata membunuh karakter dan masa depan diri, istri dan anak-anaknya. Karena disalahpahami oleh sebagian orang yang tidak paham dengan agama Islam.

Adapun tentang mas kawin, pada suatu kesempatan Nabi saw. membolehkan maskawin bagi laki-laki yang akan menikah dengan mengajarkan Alquran kepada calon istrinya. Hal ini terjadi ketika ada seorang laki-laki yang akan menikah tetapi tidak memiliki harta benda untuk dijadikan sebagai maskawin, maka Nabi saw. bertanya kepada laki-laki tersebut tentang hafalan surat Alquran yang ia miliki. Setelah itu Nabi saw. menyuruh mengajarkan Alquran kepada calon istri itu dan dijadikannya sebagai mas kawin. Semoga bermanfaat.

 

Sumber:

 Al-Nawawi, Imam, Al-Tibyan fii Adab Hamalat al-Qur’an, Cet. I , Dimasyq, Maktabah, Dar al-Bayan, 1985.

Rachmat, Jalaludin, Membuka Keghaiban Renungan Sufi, Bandung, al-Mizan, 1998.

Qardawi, Yusuf, Berinteraksi dengan Al-Qur’an, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk., Jakarta, Gema Insani Press, 1999.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman