Pertanyaan:
Semasa hidup orang tua saya, seluruh hartanya sudah dibagikan kepada anak-anaknya. Ada yang mendapatkan rumah, ada sawah, ada tanah tegalan. Intinya orang tua saya meninggal dunia tanpa meninggalkan harta karena hartanya sudah dibagi semua ke 7 (tujuh) anaknya. Selama ini tidak pernah ada masalah. Hubungan antara anak-anaknya baik dan rukun saja. Namun setelah 20 tahun berlalu. Tiba-tiba, datang adik laki-laki saya yang paling kecil. Ia mengatakan bahwa pembagian orang tua dulu tidak sesuai Hukum Faraidh yang ditetapkan Allah. Harusnya anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Dia mengajak saya supaya mengumpulkan semua keluarga untuk membahas masalah ini. Kalau mereka tidak mau, dia mengajak saya menggugat ke Pengadilan Agama. Saya bilang ke dia, janganlah mengusik kerukunan keluarga, untuk apa lagi mengungkit-ungkit soal harta, tidak mengapa bagian kita berkurang, asal keluarga rukun damai, daripada banyak harta tapi hidup tidak rukun. Tidak baik antara saudara sendiri saling berhadap-hadapan di muka sidang pengadilan. Adik saya tetap ngotot untuk membagi ulang harta. Pertanyaan saya, apakah pembagian harta oleh orang tua kami dulu dapat digugat kembali? Padahal sebagian harta di antara kami sudah ada yang dijual, disewakan dan ditukar. Mohon penjelasannya.
Mulyono, Solo.
Jawaban:
Kami mengapresiasi sikap Anda yang mengutamakan
kerukunan keluarga, menjaga tali kekeluargaan. Itu sikap yang positif.
Untuk diketahui, Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam
menegaskan bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian
harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya. Jika pembagian harta
warisan sudah diselesaikan melalui perdamaian maka pembagian harta warisan
sudah dianggap selesai.
Rukun pembagian harta warisan ada 3 (tiga), yaitu
kematian pewaris, adanya ahli waris dan adanya harta warisan. Ketiga-tiganya
harus ada. Jika harta sudah dibagikan oleh pewaris semasa hidupnya kepada
seluruh anaknya melalui hibah maka harta warisan sudah tidak ada lagi, lalu apa
yang mau dibagi? Salah satu rukun tidak terpenuhi.
Yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa jika harta sudah dibagi maka gugatan ditolak. Misalnya dalam Putusan Nomor 169 K/AG/2014 disebutkan bahwa oleh karena harta telah dibagikan kepada seluruh ahli waris secara damai (suluh) maka sengketa harta warisan dianggap sudah tidak ada lagi. Demikian juga dalam Putusan Nomor 313 K/AG/2019 disebutkan bahwa berhubung harta waris sudah dibagikan oleh pewaris kepada anak-anaknya dengan bentuk hibah dan pada saat hibah dilakukan semua ahli waris setuju, pemberian hibah oleh pewaris kepada semua anaknya terjadi pada tahun 1995, kemudian baru diajukan gugatan pada tahun 2017 dengan alasan merasa pembagiannya tidak adil. Hal ini tidak dapat dibenarkan karena bila benar hibah tersebut tidak adil, seharusnya sejak dulu diajukan gugatan.
Untuk selanjutnya, silakan baca buku Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H. (ed.), Teknik Pemeriksaan Perkara Gugat Waris bagi Hakim Peradilan Agama (Yogyakarta: UII Press, 2020), Edisi Revisi Cetakan Pertama, hal. 239-242.
Semoga bermanfaat.
