KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Sabtu, 30 Mei 2020

Apa Kewajiban Bagi Yang Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Hamil, Menyusui dan Melahirkan?

Kyai Amirul Arifin, SE.

(Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tarbiyatunnasyiin Paculgowang Jombang)


Pertanyaan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Mohon penjelasan, bagi perempuan yang sedang hamil, menyusui dan melahirkan, jika tidak berpuasa, apa kewajiban yang harus dilakukan untuk mengganti puasanya? Apakah qodho puasa atau bayar fidyah? Kalau fidyah bentuknya apa, uang atau barangkah?

Terima kasih.

 

Jawaban

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Semoga Allah SWT merahmati Anda.

Bagi perempuan yang sedang hamil, menyusui dan melahirkan maka untuk mengganti puasanya dibedakan sesuai dengan persoalannya.

  1. Perempuan hamil, jika dia tidak berpuasa karena kondisinya memang sedang sakit atau memang tidak kuat menjalankan puasa Ramadhan maka baginya hanya wajib melakukan qodlo puasa atas puasa yang telah dia tinggalkan. Namun jika perempuan hamil ini tidak berpuasa disebabkan karena kawatir terhadap janin yang dikandungnya maka dia wajib melakukan qodlo puasa dan membayar fidyah atas puasa Ramadhan yang telah dia tinggalkan.
  2. Perempuan menyusui, berlaku hukum sebagaimana perempuan hamil yang tidak berpuasa disebabkan karena kekawatiran terhadap janin yang dikandungnya yaitu qodlo puasa dan membayar fidyah atas puasa yang dia tinggalkan.
  3. Perempuan melahirkan, berlaku hukum sebagaimana perempuan hamil yang tidak berpuasa disebabkan karena kondisinya memang sedang sakit atau tidak kuat menjalankan puasa Ramadhan yaitu hanya menjalankan qodlo puasa saja atas puasa yang dia tinggalkan tanpa membayar fidyah.
  4. Masih ada dua orang yang dia hanya wajib membayar fidyah dan tidak wajib menjalankan qodlo puasa yang tidak ditanyakan oleh penanya namun saya jelaskan di sini, yaitu orang tua renta yang tidak kuat berpuasa dan orang sakit yang sudah tidak bisa diharapkan sembuhnya.

Referensi dalam Syarah Bahjah Wardiyah sebagai berikut:

( كمفطر لكبر ) لا يطيق معه الصوم ، أو يلحقه به مشقة شديدة فإنه يجب عليه لكل يوم مد قال تعالى { وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين } المراد لا يطيقونه ، أو يطيقونه حال الشباب ثم يعجزون عنه بعد الكبر وروى البخاري أن ابن عباس وعائشة كانا يقرآن وعلى الذين يطوقونه ومعناه يكلفون الصوم فلا يطيقونه وكالكبير مريض لا يرجى برؤه... ( ، أو ) كذات ( حمل ، أو مرضع ) ولو لولد غيرها بأجرة ، أو دونها وقد أفطرتا فإنه يجب على كل منهما لكل يوم مد

 

(Keterangan seperti orang yang meninggalkan puasa karena ketuaannya) yang tidak kuat baginya menjalankan puasa, atau saat puasa ia menemukan kesulitan yang teramat sangat, maka wajib baginya setiap hari satu mud.

Allah berfirman, “Dan atas orang yang tidak kuat menjalaninya wajib mengeluarkan fidyah makanan untuk orang-orang miskin” artinya tidak kuat menjalani puasa atau saat muda ia kuat kemudian setelah tua ia tidak kuat...

Seperti halnya orang tua renta dan orang sakit yang tidak lagi diharapkan kesembuhannya. (atau bagi wanita hamil dan menyusui) meskipun menyusui anak orang lain karena diberi upah atau karena lainnya dan mereka berdua meninggalkan puasa maka wajib bagi mereka mengeluarkan setiap hari satu mud (disamping mengqadhai puasanya). [Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah VII/148].

Lalu saat membayar fidyah apakah menggunakan barang atau uang?

Dalam persoalan ini ulama fiqh berbeda pendapat, menurut mayoritas ulama mahdzab Maliki, Syafi’i dan Hanbali tidak membolehkan membayarkan fidyah menggunakan uang, dan menurut mahdzab Hanafi dibolehkan membayar fidyah menggunakan uang.

Referensi dalam Kitab Al Mausuu’ah Al Fiqhiyyah sebagai berikut : 35/103 dijelaskan:

ولا يجوز إخراج القيمة عند الجمهور غير الحنفية عملا بقوله تعالى : { فكفارته إطعام عشرة مساكين } وقوله سبحانه : { فإطعام ستين مسكينا }

(Dan tidak dibolehkan membayar fidyah menurut mayoritas ulama selain Mahdzab Hanafi)

[Al Mausuu’ah Al Fiqhiyah 35/103]

Wallahu A’lam.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman