Kyai Amirul Arifin, SE.
(Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tarbiyatunnasyiin Paculgowang
Jombang)
Pertanyaan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mohon penjelasan, bagi perempuan yang sedang
hamil, menyusui dan melahirkan, jika tidak berpuasa, apa kewajiban yang harus
dilakukan untuk mengganti puasanya? Apakah qodho puasa atau bayar fidyah? Kalau
fidyah bentuknya apa, uang atau barangkah?
Terima kasih.
Jawaban
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Semoga Allah SWT merahmati Anda.
Bagi perempuan yang sedang hamil,
menyusui dan melahirkan maka untuk mengganti puasanya dibedakan sesuai dengan
persoalannya.
- Perempuan hamil, jika dia tidak berpuasa karena kondisinya memang sedang sakit atau memang tidak kuat menjalankan puasa Ramadhan maka baginya hanya wajib melakukan qodlo puasa atas puasa yang telah dia tinggalkan. Namun jika perempuan hamil ini tidak berpuasa disebabkan karena kawatir terhadap janin yang dikandungnya maka dia wajib melakukan qodlo puasa dan membayar fidyah atas puasa Ramadhan yang telah dia tinggalkan.
- Perempuan menyusui, berlaku hukum sebagaimana perempuan hamil yang tidak berpuasa disebabkan karena kekawatiran terhadap janin yang dikandungnya yaitu qodlo puasa dan membayar fidyah atas puasa yang dia tinggalkan.
- Perempuan melahirkan, berlaku hukum sebagaimana perempuan hamil yang tidak berpuasa disebabkan karena kondisinya memang sedang sakit atau tidak kuat menjalankan puasa Ramadhan yaitu hanya menjalankan qodlo puasa saja atas puasa yang dia tinggalkan tanpa membayar fidyah.
- Masih ada dua orang yang dia hanya wajib membayar fidyah dan tidak wajib menjalankan qodlo puasa yang tidak ditanyakan oleh penanya namun saya jelaskan di sini, yaitu orang tua renta yang tidak kuat berpuasa dan orang sakit yang sudah tidak bisa diharapkan sembuhnya.
Referensi dalam Syarah Bahjah Wardiyah sebagai berikut:
( كمفطر لكبر ) لا يطيق
معه الصوم ، أو يلحقه به مشقة شديدة فإنه يجب عليه لكل يوم مد قال تعالى { وعلى
الذين يطيقونه فدية طعام مسكين } المراد لا يطيقونه ، أو يطيقونه حال الشباب ثم
يعجزون عنه بعد الكبر وروى البخاري أن ابن عباس وعائشة كانا يقرآن وعلى الذين
يطوقونه ومعناه يكلفون الصوم فلا يطيقونه وكالكبير مريض لا يرجى برؤه... ( ، أو )
كذات ( حمل ، أو مرضع ) ولو لولد غيرها بأجرة ، أو دونها وقد أفطرتا فإنه يجب على
كل منهما لكل يوم مد
(Keterangan seperti orang yang meninggalkan puasa karena
ketuaannya) yang tidak kuat baginya menjalankan puasa, atau saat puasa ia
menemukan kesulitan yang teramat sangat, maka wajib baginya setiap hari satu
mud.
Allah berfirman, “Dan atas orang yang tidak kuat menjalaninya
wajib mengeluarkan fidyah makanan untuk orang-orang miskin” artinya tidak kuat
menjalani puasa atau saat muda ia kuat kemudian setelah tua ia tidak kuat...
Seperti halnya orang tua renta dan orang sakit yang tidak lagi
diharapkan kesembuhannya. (atau bagi wanita hamil dan menyusui) meskipun
menyusui anak orang lain karena diberi upah atau karena lainnya dan mereka berdua
meninggalkan puasa maka wajib bagi mereka mengeluarkan setiap hari satu mud
(disamping mengqadhai puasanya). [Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah VII/148].
Lalu saat membayar fidyah apakah menggunakan barang atau uang?
Dalam persoalan ini ulama fiqh berbeda pendapat, menurut mayoritas
ulama mahdzab Maliki, Syafi’i dan Hanbali tidak membolehkan membayarkan fidyah
menggunakan uang, dan menurut mahdzab Hanafi dibolehkan membayar fidyah
menggunakan uang.
Referensi dalam Kitab Al Mausuu’ah Al Fiqhiyyah sebagai berikut :
35/103 dijelaskan:
ولا يجوز إخراج القيمة عند الجمهور غير الحنفية عملا بقوله تعالى : { فكفارته إطعام عشرة مساكين } وقوله سبحانه : { فإطعام ستين مسكينا }
(Dan
tidak dibolehkan membayar fidyah menurut mayoritas ulama selain Mahdzab Hanafi)
[Al Mausuu’ah Al Fiqhiyah 35/103]
Wallahu A’lam.
