KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Selasa, 21 Juli 2020

Bila Panitia Qurban ‘Delekke’ Daging, Bagaimana Hukumnya?

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Seminggu yang lalu saya membaca konsultasi hukum di www.wulung.id tentang hukum mencuri daging qurban. Nah, yang ingin saya konsultasikan bagaimana bila ada oknum panitia qurban ‘delekke’ daging qurban lalu membawanya pulang atau membagikan ke saudaranya atau temannya? Singkat cerita masalahnya begini, saat di masjid berlangsung kegiatan penyembelihan hewan qurban, semula kegiatan berlangsung normal yaitu mulai pengembelihan hewan, pengulitan hewan, pemotongan daging, penimbangan daging, pembungkusan daging dan sampai pembagian daging. Tetapi saat proses pemotongan daging, penimbangan dan pembungkusan, ada dua orang panitia yang mengambil daging beberapa potong lalu disimpan (delekke) di belakang masjid. Panitia yang lain tidak ada yang curiga dan kegiatan kepanitiaan berjalan normal dan tidak ada masalah hingga selesai pembagian daging kepada masyarakat. Setelah kegiatan menjelang selesai dan paket bungkusan daging siap dibagikan, diumumkan lewat pengeras suara di masjid yang isinya ”bapak/ibu warga yang telah mendapat kupon dari panitia, untuk pengambilan daging qurban silakan datang ke masjid dan menukar kuponnya dengan satu paket bungkus daging” demikian diumumkan sampai 3x ke masyarakat. Tidak lama setelah itu, masyarakat berdatangan ke masjid dan menukarkan kupon dengan paket daging qurban hingga selesai. Setelah itu panitia mengecek lagi, barangkali ada kupon yang masih belum ditukarkan dengan daging. Setelah semua clear, kemudian semua panitia diberi juga masing-masing satu paket bungkus daging. Nah, saat semua selesai dan mau pulang dua oknum panitia yang sudah menyimpan (delekke) daging tadi, tak sengaja diketahui anggota panitia yang lain mengambil sesuatu yang dibungkus plastik dari belakang masjid. Sehingga saat mau pulang, dua oknum panitia tadi membawa bungkusan daging tidak hanya satu paket tapi menenteng dua plastik. Hal ini lalu menyebabkan ada panitia yang curiga dan memeriksa bungkusan plastik yang dibawa dua oknum panitia ini. Setelah dibuka ternyata isinya berupa daging, akhirnya dua oknum panitia ini dibawa menemui ketua panitia dan menghadap ketua takmir masjid. Ketua panitia, menggeleng-gelengkan kepala dan mengatakan, “Man, Min (Pak Arman dan Pak Sutimin) kalian berdua jadi panitia kok tidak bersyukur, sebagai panitia sudah dapat jatah daging kok masih gondol yang bukan haknya”. Beberapa panitia yang masih tertinggal di masjid, ramai-ramai mengatakan, “Bawa saja Arman dan Sutimin ke polisi karena telah gelapkan daging”. Sementara sebagian yang lain mengatakan, “Ambil saja daging yang bukan haknya itu”, dan sebagian panitia yang lain ada yang mengatakan, ”Biarin saja, biar ditanggung sendiri dosanya pada Allah SWT”. Nah, yang seperti ini bagaimana hukumnya? Terima kasih, Wassalamu’alaikum.

Ust. Qomar, Boyolali.

 

Jawaban:     

Assalamu’alaikum Wr. Wb, terima kasih Anda telah membaca konsultasi hukum di www.wulung.id. Terima kasih pula atas pertanyaan Anda yang masih seputar qurban yaitu aspek hukum penyelewengan panitia qurban. Memang menjadi panitia qurban itu sungguh pekerjaan yang mulia dan Allah SWT akan mengganjar dengan pahala yang berlipat-lipat. Tetapi tak lepas dari itu, menjadi panitia juga ada godaannya yaitu seperti pertanyaan Anda ini tentang ‘delekke’ daging atau menyelewengkan tugas kepanitiaan. Seperti minggu yang lalu, kami sampaikan dalam konsultasi hukum bahwa secara prinsip agama memerintahkan untuk memperoleh rizki dengan cara yang halal, baik dan melarang dengan jalan yang bathil atau haram. Nah, terkait pertanyaan Anda tentang bagaimana hukum apabila panitia qurban ‘delekke’ daging? Menurut hukum pidana, ‘delekke’ daging qurban oleh oknum panitia dapat dikualifikasi dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Pasal 372 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Kemudian Pasal 374 menyebutkan, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. Dalam ketentuan pidana ini, ada frasa ”yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” artinya hewan qurban yang semula milik shahibul qurban telah diserahkan kepada panitia dan panitia diamanahi untuk penyembelihan dan membagikannya kepada masyarakat dan tidak untuk digondol oknum panitia. Lalu frasa ”yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” artinya tindakan dua oknum panitia yang ‘delekke’ daging qurban itu penguasaannya bukan karena kejahatan seperti mencuri atau merampok. Kemudian frasa ”penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja” artinya jelas bahwa penguasaan ‘delekke’ daging qurban itu dilakukan oleh oknum panitia yang mempunyai hubungan tugas di kepanitiaan qurban. Jadi, tindakan oknum panitia tersebut dapat digolongkan tindak pidana penggelapan karena penugasan sebagaimana diatur Pasal 374 KUHP dan dapat dilaporkan ke Polsek yang mewilayahi. Semoga pelaksanaan qurban tahun ini, semua panitia bisa amanah, tidak ada penggelapan & pencurian, masyarakat tertib dalam pembagian daging qurban, mengikuti protokol pencegahan covid-19 dengan selalu memakai masker, tidak berkerumun lama & selalu mencuci tangan, kegiatan lancar, sukses dan barokah, Amin. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan Anda dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman